MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara duel berdarah yang merenggut nyawa Haris di kawasan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan, akhirnya bergulir ke meja hijau.
Hafis sebagai terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (14/9/2026).
Perkara dengan nomor 584/Pid.B/2026/PN Bjm itu diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije SH. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adriyanto SH MH.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kejadian berdarah yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di Kelayan B Gang Gembira RT 15, Banjarmasin Selatan.
Pertikaian tersebut berakhir tragis. Haris mengalami sejumlah luka, termasuk pada bagian perut dan punggung belakang.
Korban sempat dilarikan untuk memperoleh pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak terselamatkan. Haris dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju IGD RSUD Ulin Banjarmasin.
Sementara itu, Hafis juga mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya tangan dan kaki. Setelah kejadian, terdakwa sempat menjalani perawatan di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Untuk mengungkap perkara tersebut, jaksa turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter, kumpang atau sarung celurit berbahan kulit berwarna cokelat, serta satu unit telepon seluler merek Oppo A38 berwarna hitam.
Peristiwa yang terjadi menjelang pagi itu sempat menggemparkan warga sekitar. Petugas Polsek Banjarmasin Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banjarmasin melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengurai rangkaian kejadian hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Berdasarkan keterangan Ketua RT 15, Yuliani, Haris dan Hafis diketahui sudah saling mengenal. Keduanya juga disebut cukup sering berkumpul di sekitar lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hafis dengan pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(CRV)
Diterbitkan tanggal 14 September 2026 by admin












Discussion about this post