MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Terdakwa Naufal Azmi Fawwaz (NA), seorang mahasiswa, menjalani sidang perdana pada Senin (14/9/2026). Ia didakwa melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta meninggalkan lokasi kecelakaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum dari Kantor hukum Andik Law Firm.
Dipaparkan dalam surat dakwaan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin.
Ketika itu, Dewi Fitriani tengah melaksanakan tugasnya sebagai petugas penyapu jalan. Korban kemudian tertabrak kendaraan yang dikemudikan terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.
Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, NA saat kejadian mengemudikan Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DA 1438 CC.
Sebelum kecelakaan, terdakwa disebut telah bepergian sejak sekitar pukul 23.00 WITA untuk menjemput seorang temannya. Setelah berkumpul bersama sejumlah rekannya, terdakwa kemudian kembali mengemudikan kendaraan menuju kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry.
Sekitar pukul 04.15 WITA, NA bersama beberapa rekannya mengantar seorang teman ke kawasan Handil Bakti. Setelah itu, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan hingga melintasi Jalan Brigjen Hasan Basry.
Saat berada di lokasi kejadian, kondisi ruas jalan disebut minim penerangan. Kendaraan yang dikemudikan NA melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam.
Jaksa menyebut terdakwa tidak melihat keberadaan korban yang sedang menyapu jalan. Kendaraan tersebut kemudian menabrak Dewi Fitriani.
Usai benturan, NA disebut sempat menghentikan kendaraan sekitar 100 meter dari titik kecelakaan. Namun, terdakwa tidak kembali untuk melihat kondisi objek yang ditabraknya ataupun memberikan pertolongan kepada korban.
NA justru melanjutkan perjalanan menuju rumah.
Perkara tersebut kemudian terungkap setelah polisi melakukan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan melalui Laboratorium Forensik (Labfor).
Dari hasil penyelidikan, Suzuki Ertiga yang diduga terlibat kecelakaan berhasil diamankan. Polisi selanjutnya mengamankan NA di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin.
Dalam proses penyidikan, NA dinyatakan tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa juga dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, NA didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
NA juga didakwa dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena disebut tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.
Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Eksepsi tersebut rencananya akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 14 September 2026 by admin












Discussion about this post