Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Mahasiswa Pengemudi Ertiga Didakwa Lalai hingga Tewaskan Penyapu Jalan di Kayu Tangi

admin by admin
Senin, 14 September 2026 - 17:58
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Mahasiswa Pengemudi Ertiga Didakwa Lalai hingga Tewaskan Penyapu Jalan di Kayu Tangi

Naufal Azmi Fawwaz, didampingi penasihat hukum dari Kantor Andik Lao Firm saat mengikuti sidang di PN Banjarrmasin.

49
SHARES
787
VIEWS

MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Terdakwa Naufal Azmi Fawwaz (NA), seorang mahasiswa, menjalani sidang perdana pada Senin (14/9/2026). Ia didakwa melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta meninggalkan lokasi kecelakaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.

Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum dari Kantor hukum Andik Law Firm.

Dipaparkan dalam surat dakwaan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin.

Ketika itu, Dewi Fitriani tengah melaksanakan tugasnya sebagai petugas penyapu jalan. Korban kemudian tertabrak kendaraan yang dikemudikan terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, NA saat kejadian mengemudikan Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DA 1438 CC.

Sebelum kecelakaan, terdakwa disebut telah bepergian sejak sekitar pukul 23.00 WITA untuk menjemput seorang temannya. Setelah berkumpul bersama sejumlah rekannya, terdakwa kemudian kembali mengemudikan kendaraan menuju kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry.

Sekitar pukul 04.15 WITA, NA bersama beberapa rekannya mengantar seorang teman ke kawasan Handil Bakti. Setelah itu, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan hingga melintasi Jalan Brigjen Hasan Basry.

Saat berada di lokasi kejadian, kondisi ruas jalan disebut minim penerangan. Kendaraan yang dikemudikan NA melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam.

Jaksa menyebut terdakwa tidak melihat keberadaan korban yang sedang menyapu jalan. Kendaraan tersebut kemudian menabrak Dewi Fitriani.

Usai benturan, NA disebut sempat menghentikan kendaraan sekitar 100 meter dari titik kecelakaan. Namun, terdakwa tidak kembali untuk melihat kondisi objek yang ditabraknya ataupun memberikan pertolongan kepada korban.

NA justru melanjutkan perjalanan menuju rumah.

Perkara tersebut kemudian terungkap setelah polisi melakukan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan melalui Laboratorium Forensik (Labfor).

Dari hasil penyelidikan, Suzuki Ertiga yang diduga terlibat kecelakaan berhasil diamankan. Polisi selanjutnya mengamankan NA di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin.

Dalam proses penyidikan, NA dinyatakan tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa juga dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, NA didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

NA juga didakwa dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena disebut tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.

Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan JPU.

Eksepsi tersebut rencananya akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 14 September 2026 by admin

Tags: Mahasiswa Pengemudi ErtigaNaufal Azmi FawwazSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Daftar Penumpang KM Virgo yang Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

Berita Berikutnya

Duel Berdarah di Kelayan, Hafis Jalani Sidang Perdana

admin

admin

Berita Berikutnya
Duel Berdarah di Kelayan, Hafis Jalani Sidang Perdana

Duel Berdarah di Kelayan, Hafis Jalani Sidang Perdana

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Duel Berdarah di Kelayan, Hafis Jalani Sidang Perdana

Duel Berdarah di Kelayan, Hafis Jalani Sidang Perdana

14 September 2026
Mahasiswa Pengemudi Ertiga Didakwa Lalai hingga Tewaskan Penyapu Jalan di Kayu Tangi

Mahasiswa Pengemudi Ertiga Didakwa Lalai hingga Tewaskan Penyapu Jalan di Kayu Tangi

14 September 2026
Daftar Penumpang KM Virgo yang Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

Daftar Penumpang KM Virgo yang Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

14 September 2026
AHY Pantau Kawasan Kumuh RI Pakai Sistem Ini, Warga Bisa Ikutan Lapor

AHY Pantau Kawasan Kumuh RI Pakai Sistem Ini, Warga Bisa Ikutan Lapor

14 September 2026

Berita Baru

Duel Berdarah di Kelayan, Hafis Jalani Sidang Perdana

Duel Berdarah di Kelayan, Hafis Jalani Sidang Perdana

14 September 2026
Mahasiswa Pengemudi Ertiga Didakwa Lalai hingga Tewaskan Penyapu Jalan di Kayu Tangi

Mahasiswa Pengemudi Ertiga Didakwa Lalai hingga Tewaskan Penyapu Jalan di Kayu Tangi

14 September 2026
Daftar Penumpang KM Virgo yang Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

Daftar Penumpang KM Virgo yang Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

14 September 2026
AHY Pantau Kawasan Kumuh RI Pakai Sistem Ini, Warga Bisa Ikutan Lapor

AHY Pantau Kawasan Kumuh RI Pakai Sistem Ini, Warga Bisa Ikutan Lapor

14 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.