MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Thosibae Limin, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban pedagang di kawasan Pasar Jalan Mawar, Kuala Kapuas.
“Upaya itu bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta memastikan fasilitas publik digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Thosibae Limin.
Ia menilai, keberadaan sejumlah pedagang yang berjualan di lokasi tidak semestinya, telah menimbulkan berbagai persoalan. Di mana terganggunya arus lalu lintas, berkurangnya kenyamanan pengunjung pasar, hingga pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai aturan.
“Kondisi ini perlu segera ditangani agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara tertib dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan pemerintah daerah bukan bertujuan untuk menghambat mata pencaharian para pedagang, melainkan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur, aman, dan bersih.
Karena itu, proses penataan diharapkan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan para pedagang.
Selain itu, dirinya berharap pemerintah daerah dapat menyediakan solusi yang tepat bagi pedagang yang terdampak penertiban, seperti penempatan di lokasi yang lebih sesuai dan legal.
Dengan demikian, para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan yang berlaku maupun mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Keberhasilan penataan kawasan pasar memerlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk pedagang, pengelola pasar, aparat terkait, dan masyarakat. Kesadaran bersama untuk mematuhi aturan akan menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman dan tertib,” kata dia.
“Dengan penataan yang terencana dan berkelanjutan, kawasan Pasar Jalan Mawar dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus tetap menjaga ketertiban dan pemanfaatan fasilitas publik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ant/YAN)
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2026 by Aan KRMT













Discussion about this post