MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Briguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru berujung pada vonis pidana terhadap Heriyaksa.
Mantan Relationship Manager (RM) Briguna BRI Kotabaru itu dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (9/9/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Heriyaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Vidiawan saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 100 hari.
Beban hukuman Heriyaksa bertambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp4,2 miliar.
Uang pengganti itu harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, Heriyaksa harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah penyimpangan yang terjadi dalam proses penyaluran kredit. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan dokumen. Hakim menyebut terdapat penyimpangan terhadap dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumen identitas dan persyaratan kredit.
Majelis hakim juga menemukan adanya dokumen yang dibuat atau disusun menyerupai dokumen resmi pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, hakim menyoroti penggunaan nama seseorang dalam pengajuan program atau kegiatan. Namun, orang yang namanya dicantumkan tersebut justru menyatakan tidak pernah mengajukan maupun mengusulkan permohonan tersebut.
Perbuatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.
Atas putusan tersebut, Heriyaksa bersama penasihat hukumnya, Rahadian Noor SH, menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Mochamad Rafi Eka Putra SH.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Heriyaksa dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp4,2 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam surat dakwaan, kasus tersebut bermula ketika Heriyaksa bertugas sebagai RM Briguna BRI Cabang Kotabaru pada periode 2024 hingga 2025.
Jaksa menyebut terdakwa melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Briguna Karya dengan memproses secara tidak benar 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa diduga menggunakan dokumen identitas calon debitur untuk membuat persyaratan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data mengenai kemampuan membayar calon debitur juga disebut dimanipulasi sehingga proses pengajuan kredit dapat dilanjutkan.
Setelah itu, Heriyaksa diduga memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur. Dana yang seharusnya diterima para debitur kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari rangkaian pencairan tersebut, dana yang disebut dikuasai terdakwa mencapai Rp4.366.837.000.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT BRI sebesar Rp4.965.153.379.(CRV)
Diterbitkan tanggal 9 September 2026 by admin












Discussion about this post