MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Upaya Ahmad Baihaqi, salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, untuk menggugurkan dakwaan jaksa kandas.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan Baihaqi karena tidak beralasan hukum dan menolak untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan Selasa (8/09/2026), majelis hakim menilai surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Hakim menilai dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut Umum. Selain itu, uraian mengenai dugaan tindak pidana juga dinilai telah disusun secara cukup jelas dan lengkap, termasuk mengenai waktu, tempat kejadian, cara perbuatan dilakukan, keterlibatan terdakwa, hingga akibat yang ditimbulkan.
Menurut majelis hakim, persoalan mengenai apakah Baihaqi benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah dirinya mengetahui dan turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut bukan merupakan persoalan formil dakwaan.
Hal tersebut justru masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.
“Siapa yang melakukan perbuatan, kapan terdakwa melakukannya, sejauh mana keterlibatan terdakwa, serta apakah terdakwa mengetahui dan berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut merupakan materi pokok perkara,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Majelis juga menilai keberatan Baihaqi terhadap hasil audit tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.
Persoalan mengenai audit, termasuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara, dinilai berkaitan dengan substansi pembuktian yang nantinya akan diuji melalui alat bukti dalam persidangan.
Dengan demikian, keberatan terhadap hasil audit akan dipertimbangkan lebih lanjut ketika perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan menolaknya.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ahmad Baihaqi ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, Baihaqi menjadi satu-satunya dari empat terdakwa dalam perkara tersebut yang mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Tiga terdakwa lainnya yakni Nuryadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnul Qayyim, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD, serta Tyas Adinugroho dari pihak swasta memilih langsung mengikuti proses pemeriksaan perkara.
Melalui penasihat hukumnya, Baihaqi sebelumnya mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam rangkaian kegiatan sejak 2021 hingga 2024.
Penasihat hukum Baihaqi, Kurniawan SH menyebut kliennya baru bertugas di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada pertengahan 2023 sebagai sekretaris dinas.
Baihaqi kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan pada Juli 2024.
Kurniawan juga menegaskan Baihaqi tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan yang menjadi objek perkara. Bahkan, menurutnya, Baihaqi sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan sebelum dilakukan review dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelumnya.
Sikap tersebut disebut muncul karena Baihaqi mengetahui kegiatan tersebut tidak berjalan maksimal ketika sebelumnya masih menjabat sebagai kepala sekolah.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI), komputer, software, dan jaringan untuk sekolah dasar negeri di Kota Banjarmasin.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.
Keempat terdakwa didakwa secara primer melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(CRV)
Diterbitkan tanggal 8 September 2026 by admin












Discussion about this post