Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eksepsi Ahmad Baihaqi Kandas, Sidang Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

admin by admin
Selasa, 8 September 2026 - 18:02
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eksepsi Ahmad Baihaqi Kandas, Sidang Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH saat membacakan putusan sela atas perlawanan Baihaki, salah terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Banjarmasin.

63
SHARES
953
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Upaya Ahmad Baihaqi, salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, untuk menggugurkan dakwaan jaksa kandas.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan Baihaqi karena tidak beralasan hukum dan menolak untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan Selasa (8/09/2026), majelis hakim menilai surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Hakim menilai dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut Umum. Selain itu, uraian mengenai dugaan tindak pidana juga dinilai telah disusun secara cukup jelas dan lengkap, termasuk mengenai waktu, tempat kejadian, cara perbuatan dilakukan, keterlibatan terdakwa, hingga akibat yang ditimbulkan.

Menurut majelis hakim, persoalan mengenai apakah Baihaqi benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah dirinya mengetahui dan turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut bukan merupakan persoalan formil dakwaan.

Hal tersebut justru masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.

“Siapa yang melakukan perbuatan, kapan terdakwa melakukannya, sejauh mana keterlibatan terdakwa, serta apakah terdakwa mengetahui dan berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut merupakan materi pokok perkara,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis juga menilai keberatan Baihaqi terhadap hasil audit tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

Persoalan mengenai audit, termasuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara, dinilai berkaitan dengan substansi pembuktian yang nantinya akan diuji melalui alat bukti dalam persidangan.

Dengan demikian, keberatan terhadap hasil audit akan dipertimbangkan lebih lanjut ketika perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan menolaknya.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ahmad Baihaqi ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya, Baihaqi menjadi satu-satunya dari empat terdakwa dalam perkara tersebut yang mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Tiga terdakwa lainnya yakni Nuryadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnul Qayyim, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD, serta Tyas Adinugroho dari pihak swasta memilih langsung mengikuti proses pemeriksaan perkara.

Melalui penasihat hukumnya, Baihaqi sebelumnya mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam rangkaian kegiatan sejak 2021 hingga 2024.

Penasihat hukum Baihaqi, Kurniawan SH menyebut kliennya baru bertugas di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada pertengahan 2023 sebagai sekretaris dinas.

Baihaqi kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan pada Juli 2024.

Kurniawan juga menegaskan Baihaqi tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan yang menjadi objek perkara. Bahkan, menurutnya, Baihaqi sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan sebelum dilakukan review dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelumnya.

Sikap tersebut disebut muncul karena Baihaqi mengetahui kegiatan tersebut tidak berjalan maksimal ketika sebelumnya masih menjabat sebagai kepala sekolah.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI), komputer, software, dan jaringan untuk sekolah dasar negeri di Kota Banjarmasin.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.

Keempat terdakwa didakwa secara primer melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(CRV)

Diterbitkan tanggal 8 September 2026 by admin

Tags: Disdik BanjarmasinEksepsi Ahmad BaihaqiKorupsi DisdikKorupsi Sewa KomputerPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Karhutla dan Bencana Kekeringan

Berita Berikutnya

Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran di Desa Bakti

admin

admin

Berita Berikutnya
Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran di Desa Bakti

Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran di Desa Bakti

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran di Desa Bakti

Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran di Desa Bakti

8 September 2026
Eksepsi Ahmad Baihaqi Kandas, Sidang Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Eksepsi Ahmad Baihaqi Kandas, Sidang Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

8 September 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Karhutla dan Bencana Kekeringan

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Karhutla dan Bencana Kekeringan

8 September 2026
BPJS Ketenagakerjaan Pulau Laut Kotabaru Gelar Hari Pelanggan, Peserta Dapat Apresiasi

BPJS Ketenagakerjaan Pulau Laut Kotabaru Gelar Hari Pelanggan, Peserta Dapat Apresiasi

8 September 2026

Berita Baru

Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran di Desa Bakti

Pemkab HST Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran di Desa Bakti

8 September 2026
Eksepsi Ahmad Baihaqi Kandas, Sidang Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Eksepsi Ahmad Baihaqi Kandas, Sidang Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

8 September 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Karhutla dan Bencana Kekeringan

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Karhutla dan Bencana Kekeringan

8 September 2026
BPJS Ketenagakerjaan Pulau Laut Kotabaru Gelar Hari Pelanggan, Peserta Dapat Apresiasi

BPJS Ketenagakerjaan Pulau Laut Kotabaru Gelar Hari Pelanggan, Peserta Dapat Apresiasi

8 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.