MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Gelar pendidikan belum tentu membawa pemuda lebih dekat ke pekerjaan. Lapangan kerja formal yang terbatas dan perubahan pasar akibat digitalisasi membuat mereka perlu punya pilihan lain, termasuk membangun usaha mandiri.
Persoalan itu menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H. Mushaffa Zakir, saat menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Gedung KAHMI Kalsel, Banjarmasin Timur, Rabu (2/9/2026). Sosialisasi diikuti santri dan mahasiswa alumni IKPM serta Universitas Darussalam Gontor Kalimantan Selatan.
Menurut Mushaffa, Perda Kepemudaan tidak hanya berbicara tentang peran pemuda dalam pembangunan. Regulasi itu juga mengatur penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
Pemerintah daerah, ujar Mushaffa, memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas pendidikan, keterampilan, dan karakter pemuda. Regulasi tersebut juga menjadi landasan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan ruang bagi generasi muda mengembangkan potensi mereka.
Dalam diskusi, persoalan modal menjadi salah satu keluhan peserta yang ingin memulai usaha. Keterbatasan modal dinilai menjadi hambatan bagi pelaku usaha baru untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah. Tantangan ini membuat pembangunan kewirausahaan pemuda tidak cukup berhenti pada pelatihan, tetapi perlu dukungan yang bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
Pemerintah desa setempat menyambut baik sosialisasi tersebut dan berharap kegiatan serupa berlanjut. Pemahaman terhadap Perda Kepemudaan diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi mendorong pemuda lebih mandiri, berani berusaha, dan mampu mengambil bagian dalam pembangunan daerah.(rls)
Diterbitkan tanggal 7 September 2026 by admin












Discussion about this post