Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

JPU Ungkap Detik-detik Pembunuhan di Gang Emas Urai, 7 Botol Miras Sebelum Menusuk

admin by admin
Senin, 7 September 2026 - 19:26
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
JPU Ungkap Detik-detik Pembunuhan di Gang Emas Urai, 7 Botol Miras Sebelum Menusuk

Terdakwa Agus Madi Jaya duduk di kursi pesakitan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

74
SHARES
896
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan Noorwahdiatsyah yang terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (7/9/2026).

Terdakwa Agus Madi Jaya alias Agus  didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah SH mengajukan dakwaan primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsidair berupa pembunuhan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, jaksa mengungkap rangkaian peristiwa yang berawal dari persoalan rumah tangga korban dengan kakak terdakwa.

Terdakwa disebut menyimpan sakit hati karena korban dinilai kerap memperlakukan kakaknya secara kasar. Bahkan, korban disebut beberapa kali menalak kakak terdakwa.

Perselisihan kembali memuncak hingga terdakwa mengusir korban dari rumah. Namun, setelah sekitar empat hari tidak pulang, korban kembali dan menemui kakak terdakwa. Kembalinya korban ternyata membuat amarah terdakwa kembali tersulut.

Masih dalam surat dakwaan, sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 Wita berada di sebuah warung di Jalan Jafri Zam-zam bersama teman-temannya.

Di tempat tersebut, terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol hingga menghabiskan sekitar tujuh botol dan baru berhenti minum pada pagi hari.

Terdakwa kemudian duduk di kawasan siring Jafri Zam-zam, tepat di depan RS Annisa. Dari lokasi tersebut, terdakwa melihat korban keluar dari Gang Sungai Landas menuju kawasan Hotel Kanca untuk menjemput kakak terdakwa.

Melihat hal itu, emosi terdakwa kembali memuncak. Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau belati bersarung cokelat dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di bawah bantal.

Pisau itu diselipkan di pinggang sebelah kiri sebelum terdakwa pergi mencari korban.

Jaksa mengungkap, setelah menemukan korban, terdakwa mencabut pisau yang dibawanya. Serangan kemudian dilakukan dengan menusukkan pisau ke arah tubuh korban.

Terdakwa disebut menusukkan pisau secara terus-menerus. Karena dalam kondisi mabuk, terdakwa mengaku tidak lagi mengetahui ke bagian tubuh mana saja pisau tersebut mengenai korban maupun berapa kali tusukan dilakukan.

Bahkan, terdakwa sempat menggunakan tangan kiri untuk kembali menusuk korban. Serangan baru berhenti setelah korban jatuh terlentang di tanah.

Bukannya memberikan pertolongan, terdakwa justru meninggalkan korban dalam kondisi mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah.

Setelah meninggalkan korban, terdakwa masih membawa pisau yang digunakan dalam penyerangan. Saat mendekati rumahnya, pisau tersebut dibuang ke bawah jembatan titian kayu.

Terdakwa kemudian berjalan menuju gang yang sepi sembari melepaskan pakaian yang dikenakannya. Baju dan topinya ditinggalkan di perjalanan. Celana dan sendal yang digunakan juga dilepas hingga terdakwa hanya mengenakan celana pendek.

Usai melakukan aksi pembunuhan, terdakwa Agus Madi Jaya melarikan diri dengan membawa telepon genggam dan uang sekitar Rp950 ribu. Untuk menghilangkan jejak, ia sempat memotong rambut di kawasan Masjid Jami.

Terdakwa kemudian mencuri sepeda di sekitar Jembatan Basit dan mengayuhnya menuju Handil Bakti, melewati Jembatan Barito hingga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pelarian tersebut berlangsung sekitar dua bulan. Selama perjalanan, terdakwa bertahan hidup dengan beristirahat di pinggir jalan dan membeli makanan menggunakan uang yang dibawanya.

Sesampainya di Palangkaraya, terdakwa sempat mencari pekerjaan namun ditolak karena tidak memiliki identitas. Ia kemudian tidur di halaman Kantor Kelurahan Pahandut. Di lokasi tersebut, polisi yang menanyakan identitasnya akhirnya mengamankan terdakwa.

Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa dijemput petugas Polsek Banjarmasin Barat untuk dibawa kembali ke Banjarmasin.

Sementara itu, hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin menunjukkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan bacok, termasuk luka yang menembus dada dan paru-paru serta mengenai pembuluh darah di leher. Luka-luka tersebut dinilai dapat menyebabkan perdarahan hebat, kerusakan paru-paru hingga syok hemoragik.(CRV)

Diterbitkan tanggal 7 September 2026 by admin

Tags: Kasus PembunuhanPN BanjarmasinSidang Perdana
Berita Sebelumnya

Titipan Tas Berujung Bui, Rizki Divonis Setahun karena Tak Laporkan Narkoba

Berita Berikutnya

Debut di Asian Games 2026, Alwi Farhan Siap Kerja Keras demi Medali Emas

admin

admin

Berita Berikutnya
Debut di Asian Games 2026, Alwi Farhan Siap Kerja Keras demi Medali Emas

Debut di Asian Games 2026, Alwi Farhan Siap Kerja Keras demi Medali Emas

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemkab HST Terima Bantuan 10 Unit Smart Elektronik Data Capture dari Bank Kalsel

Pemkab HST Terima Bantuan 10 Unit Smart Elektronik Data Capture dari Bank Kalsel

7 September 2026
Kader PKK se-HST Dibekali Keterampilan Membuat Video Pendek dan Desain Grafis

Kader PKK se-HST Dibekali Keterampilan Membuat Video Pendek dan Desain Grafis

7 September 2026
Komisi I DPRD Kalsel Gali Berbagai Referensi Penguatan Fungsi Kedewanan

Komisi I DPRD Kalsel Gali Berbagai Referensi Penguatan Fungsi Kedewanan

7 September 2026
Anggota DPRD Kalsel Soroti Pengangguran Pemuda dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri

Anggota DPRD Kalsel Soroti Pengangguran Pemuda dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri

7 September 2026

Berita Baru

Pemkab HST Terima Bantuan 10 Unit Smart Elektronik Data Capture dari Bank Kalsel

Pemkab HST Terima Bantuan 10 Unit Smart Elektronik Data Capture dari Bank Kalsel

7 September 2026
Kader PKK se-HST Dibekali Keterampilan Membuat Video Pendek dan Desain Grafis

Kader PKK se-HST Dibekali Keterampilan Membuat Video Pendek dan Desain Grafis

7 September 2026
Komisi I DPRD Kalsel Gali Berbagai Referensi Penguatan Fungsi Kedewanan

Komisi I DPRD Kalsel Gali Berbagai Referensi Penguatan Fungsi Kedewanan

7 September 2026
Anggota DPRD Kalsel Soroti Pengangguran Pemuda dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri

Anggota DPRD Kalsel Soroti Pengangguran Pemuda dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri

7 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.