MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan Noorwahdiatsyah yang terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (7/9/2026).
Terdakwa Agus Madi Jaya alias Agus didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah SH mengajukan dakwaan primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsidair berupa pembunuhan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, jaksa mengungkap rangkaian peristiwa yang berawal dari persoalan rumah tangga korban dengan kakak terdakwa.
Terdakwa disebut menyimpan sakit hati karena korban dinilai kerap memperlakukan kakaknya secara kasar. Bahkan, korban disebut beberapa kali menalak kakak terdakwa.
Perselisihan kembali memuncak hingga terdakwa mengusir korban dari rumah. Namun, setelah sekitar empat hari tidak pulang, korban kembali dan menemui kakak terdakwa. Kembalinya korban ternyata membuat amarah terdakwa kembali tersulut.
Masih dalam surat dakwaan, sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 Wita berada di sebuah warung di Jalan Jafri Zam-zam bersama teman-temannya.
Di tempat tersebut, terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol hingga menghabiskan sekitar tujuh botol dan baru berhenti minum pada pagi hari.
Terdakwa kemudian duduk di kawasan siring Jafri Zam-zam, tepat di depan RS Annisa. Dari lokasi tersebut, terdakwa melihat korban keluar dari Gang Sungai Landas menuju kawasan Hotel Kanca untuk menjemput kakak terdakwa.
Melihat hal itu, emosi terdakwa kembali memuncak. Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau belati bersarung cokelat dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di bawah bantal.
Pisau itu diselipkan di pinggang sebelah kiri sebelum terdakwa pergi mencari korban.
Jaksa mengungkap, setelah menemukan korban, terdakwa mencabut pisau yang dibawanya. Serangan kemudian dilakukan dengan menusukkan pisau ke arah tubuh korban.
Terdakwa disebut menusukkan pisau secara terus-menerus. Karena dalam kondisi mabuk, terdakwa mengaku tidak lagi mengetahui ke bagian tubuh mana saja pisau tersebut mengenai korban maupun berapa kali tusukan dilakukan.
Bahkan, terdakwa sempat menggunakan tangan kiri untuk kembali menusuk korban. Serangan baru berhenti setelah korban jatuh terlentang di tanah.
Bukannya memberikan pertolongan, terdakwa justru meninggalkan korban dalam kondisi mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah meninggalkan korban, terdakwa masih membawa pisau yang digunakan dalam penyerangan. Saat mendekati rumahnya, pisau tersebut dibuang ke bawah jembatan titian kayu.
Terdakwa kemudian berjalan menuju gang yang sepi sembari melepaskan pakaian yang dikenakannya. Baju dan topinya ditinggalkan di perjalanan. Celana dan sendal yang digunakan juga dilepas hingga terdakwa hanya mengenakan celana pendek.
Usai melakukan aksi pembunuhan, terdakwa Agus Madi Jaya melarikan diri dengan membawa telepon genggam dan uang sekitar Rp950 ribu. Untuk menghilangkan jejak, ia sempat memotong rambut di kawasan Masjid Jami.
Terdakwa kemudian mencuri sepeda di sekitar Jembatan Basit dan mengayuhnya menuju Handil Bakti, melewati Jembatan Barito hingga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pelarian tersebut berlangsung sekitar dua bulan. Selama perjalanan, terdakwa bertahan hidup dengan beristirahat di pinggir jalan dan membeli makanan menggunakan uang yang dibawanya.
Sesampainya di Palangkaraya, terdakwa sempat mencari pekerjaan namun ditolak karena tidak memiliki identitas. Ia kemudian tidur di halaman Kantor Kelurahan Pahandut. Di lokasi tersebut, polisi yang menanyakan identitasnya akhirnya mengamankan terdakwa.
Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa dijemput petugas Polsek Banjarmasin Barat untuk dibawa kembali ke Banjarmasin.
Sementara itu, hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin menunjukkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan bacok, termasuk luka yang menembus dada dan paru-paru serta mengenai pembuluh darah di leher. Luka-luka tersebut dinilai dapat menyebabkan perdarahan hebat, kerusakan paru-paru hingga syok hemoragik.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 September 2026 by admin














Discussion about this post