MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara narkotika yang menjerat M. Rizki Anugrah alias Rizki berakhir dengan vonis satu tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menilai terdakwa terbukti mengetahui adanya tindak pidana narkotika, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH, dalam sidang di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Senin (7/9/2026) siang.
Majelis hakim menyatakan Rizki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis satu tahun penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi. Sebelumnya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keyakinan terhadap kesalahan terdakwa didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Rizki dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda dan memiliki masa depan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.
Usai amar putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. “Saya terima Pak,” jawab Rizki.
JPU yang mengikuti persidangan juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Rizki diamankan anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan di kawasan Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur, pada 24 Mei 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang dibawa Rizki. Tas tersebut ternyata berisi enam paket sabu dan 34 butir ekstasi.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam paket sabu tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 33,71 gram dan positif mengandung metamfetamina.
Sedangkan 34 butir ekstasi memiliki berat bersih 12,92 gram serta mengandung MDMA. Kedua barang tersebut termasuk narkotika Golongan I.
Dalam persidangan, Rizki mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa tas yang dibawanya berisi narkotika.
Menurut keterangannya, tas tersebut diberikan oleh seorang pria bernama Edo yang baru dikenalnya. Rizki mengaku diminta datang ke kawasan Jalan Pembina IV untuk menerima sebuah titipan.
Edo kemudian disebut memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang datang mengambil tas tersebut sekitar 30 menit kemudian. Karena penasaran, Rizki mengaku sempat membuka tas itu. Namun, dia mengklaim tidak mengetahui barang di dalamnya merupakan sabu dan ekstasi. Rizki menyebut dirinya mengira barang tersebut hanya obat-obatan.
Ia kemudian mencoba menghubungi Edo untuk meminta penjelasan. Namun, nomor telepon yang diberikan kepadanya ternyata sudah tidak aktif. Belum sempat meninggalkan lokasi, Rizki lebih dahulu diamankan polisi.
Rizki dalam persidangan juga membantah mengetahui keterlibatan Edo dalam perkara narkotika tersebut.
Sementara itu, Edo yang disebut sebagai orang yang menyerahkan tas berisi sabu dan ekstasi kepada Rizki hingga kini belum berhasil diamankan dan masih masuk dalam daftar pencarian orang.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 September 2026 by admin













Discussion about this post