Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Titipan Tas Berujung Bui, Rizki Divonis Setahun karena Tak Laporkan Narkoba

admin by admin
Senin, 7 September 2026 - 19:17
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Titipan Tas Berujung Bui, Rizki Divonis Setahun karena Tak Laporkan Narkoba

Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH saat membacakan surat putusan untuk terdakwa M. Rizki Pratama.

55
SHARES
941
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara narkotika yang menjerat M. Rizki Anugrah alias Rizki berakhir dengan vonis satu tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menilai terdakwa terbukti mengetahui adanya tindak pidana narkotika, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH, dalam sidang di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Senin (7/9/2026) siang.

Majelis hakim menyatakan Rizki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis satu tahun penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi. Sebelumnya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keyakinan terhadap kesalahan terdakwa didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Rizki dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda dan memiliki masa depan.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.

Usai amar putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. “Saya terima Pak,” jawab Rizki.

JPU yang mengikuti persidangan juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Rizki diamankan anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan di kawasan Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur, pada 24 Mei 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang dibawa Rizki. Tas tersebut ternyata berisi enam paket sabu dan 34 butir ekstasi.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam paket sabu tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 33,71 gram dan positif mengandung metamfetamina.

Sedangkan 34 butir ekstasi memiliki berat bersih 12,92 gram serta mengandung MDMA. Kedua barang tersebut termasuk narkotika Golongan I.

Dalam persidangan, Rizki mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa tas yang dibawanya berisi narkotika.

Menurut keterangannya, tas tersebut diberikan oleh seorang pria bernama Edo yang baru dikenalnya. Rizki mengaku diminta datang ke kawasan Jalan Pembina IV untuk menerima sebuah titipan.

Edo kemudian disebut memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang datang mengambil tas tersebut sekitar 30 menit kemudian. Karena penasaran, Rizki mengaku sempat membuka tas itu. Namun, dia mengklaim tidak mengetahui barang di dalamnya merupakan sabu dan ekstasi. Rizki menyebut dirinya mengira barang tersebut hanya obat-obatan.

Ia kemudian mencoba menghubungi Edo untuk meminta penjelasan. Namun, nomor telepon yang diberikan kepadanya ternyata sudah tidak aktif. Belum sempat meninggalkan lokasi, Rizki lebih dahulu diamankan polisi.

Rizki dalam persidangan juga membantah mengetahui keterlibatan Edo dalam perkara narkotika tersebut.

Sementara itu, Edo yang disebut sebagai orang yang menyerahkan tas berisi sabu dan ekstasi kepada Rizki hingga kini belum berhasil diamankan dan masih masuk dalam daftar pencarian orang.(CRV)

Diterbitkan tanggal 7 September 2026 by admin

Tags: Kasus NarkobaM. Rizki AnugrahSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Mengeja Nusantara di Atas Roda Astrea Tua (Bagian 2)

Berita Berikutnya

JPU Ungkap Detik-detik Pembunuhan di Gang Emas Urai, 7 Botol Miras Sebelum Menusuk

admin

admin

Berita Berikutnya
JPU Ungkap Detik-detik Pembunuhan di Gang Emas Urai, 7 Botol Miras Sebelum Menusuk

JPU Ungkap Detik-detik Pembunuhan di Gang Emas Urai, 7 Botol Miras Sebelum Menusuk

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemkab HST Terima Bantuan 10 Unit Smart Elektronik Data Capture dari Bank Kalsel

Pemkab HST Terima Bantuan 10 Unit Smart Elektronik Data Capture dari Bank Kalsel

7 September 2026
Kader PKK se-HST Dibekali Keterampilan Membuat Video Pendek dan Desain Grafis

Kader PKK se-HST Dibekali Keterampilan Membuat Video Pendek dan Desain Grafis

7 September 2026
Komisi I DPRD Kalsel Gali Berbagai Referensi Penguatan Fungsi Kedewanan

Komisi I DPRD Kalsel Gali Berbagai Referensi Penguatan Fungsi Kedewanan

7 September 2026
Anggota DPRD Kalsel Soroti Pengangguran Pemuda dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri

Anggota DPRD Kalsel Soroti Pengangguran Pemuda dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri

7 September 2026

Berita Baru

Pemkab HST Terima Bantuan 10 Unit Smart Elektronik Data Capture dari Bank Kalsel

Pemkab HST Terima Bantuan 10 Unit Smart Elektronik Data Capture dari Bank Kalsel

7 September 2026
Kader PKK se-HST Dibekali Keterampilan Membuat Video Pendek dan Desain Grafis

Kader PKK se-HST Dibekali Keterampilan Membuat Video Pendek dan Desain Grafis

7 September 2026
Komisi I DPRD Kalsel Gali Berbagai Referensi Penguatan Fungsi Kedewanan

Komisi I DPRD Kalsel Gali Berbagai Referensi Penguatan Fungsi Kedewanan

7 September 2026
Anggota DPRD Kalsel Soroti Pengangguran Pemuda dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri

Anggota DPRD Kalsel Soroti Pengangguran Pemuda dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri

7 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.