MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyelesaikan finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (26/8/2026).
Pembahasan finalisasi dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel. Pembahasan perubahan Perda tersebut telah berlangsung secara intensif selama hampir lima bulan dengan mencermati berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan perubahan Perda PDRD disusun secara komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta potensi pendapatan daerah.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Pansus adalah pengaturan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat memberlakukan tarif 1,2 persen. Namun, Pansus meminta kepada pemerintah daerah agar tetap memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon pajak sebesar 0,9 persen setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian, masyarakat tidak merasa terbebani dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Yani Helmi.
Menurutnya, selain penyesuaian ketentuan PKB, Pansus juga mendorong optimalisasi berbagai potensi retribusi daerah, termasuk sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Firman Yusi, menambahkan bahwa pembahasan mengenai PKB menjadi salah satu materi yang cukup alot. Sejak awal, legislatif berupaya mencari formulasi yang dapat menjaga penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat secara signifikan.
“Poin tarif 1,2 persen ini berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Karena itu, solusi yang kita dorong adalah pemberian insentif atau pengurangan pajak secara konsisten setiap tahun melalui Pergub. Dengan begitu, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi peningkatan pendapatan daerah, namun masyarakat tetap terlindungi,” jelas Firman.
Sementara itu, Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bersumber dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga perlu didukung dengan pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kita berharap aset daerah dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap daerah. Begitu juga unit-unit BLUD harus lebih proaktif dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan,” katanya.
Terkait kebijakan insentif PKB, Jahrian berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan, meskipun secara regulasi pengaturannya diterbitkan melalui Pergub setiap tahun.
“Kami berharap kebijakan insentif PKB ini dapat terus berkelanjutan, bukan hanya satu tahun, tetapi dapat dipertahankan hingga lima tahun atau sepanjang masa jabatan kepala daerah, sehingga masyarakat memiliki kepastian dan tidak merasa terbebani,” pungkasnya.
Dengan selesainya tahap finalisasi, Pansus I DPRD Kalsel selanjutnya akan memproses tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan Perda sebelum perubahan Perda PDRD ditetapkan menjadi regulasi daerah.(rls)
Diterbitkan tanggal 26 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post