MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan langkah lebih terukur untuk menata jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemko Banjarmasin akan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik kepada para penyedia layanan telekomunikasi pada pekan depan.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Febpry Graha Utama mengatakan, regulasi tersebut disusun sebagai landasan penataan jaringan agar keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak mengganggu estetika maupun ketertiban ruang kota.
“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” kata Febpry, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, penataan tidak akan menggunakan satu metode untuk seluruh wilayah. Pemko akan menyesuaikan penanganan dengan kondisi dan karakteristik setiap ruas jalan.
Sejumlah skema yang disiapkan antara lain pemindahan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, penggunaan metode boring tanpa melakukan penggalian terbuka, serta penerapan tiang bersama.
Pemko juga berencana menjadikan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau “etalase kabel bawah tanah”. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari penataan wajah kota sekaligus memberikan kepastian bagi penyedia layanan dalam membangun dan mengelola jaringannya.
Selain penataan fisik, Pemko Banjarmasin tengah menyiapkan konsep pengelolaan jaringan secara terintegrasi. Salah satu opsi yang dikaji adalah penunjukan operator khusus untuk mengelola infrastruktur jaringan secara bersama.
Febpry menyebut skema tersebut dipelajari dari penerapan di sejumlah kota besar, di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi infrastruktur di Banjarmasin.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” ujarnya.
Regulasi baru tersebut juga memuat mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastrukturnya.
Sanksi disiapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.
“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” jelas Febpry.
Meski menyiapkan mekanisme penegakan aturan, Pemko Banjarmasin mengedepankan komunikasi dengan para pelaku usaha. Febpry mengatakan, berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider telah memberikan respons positif dan menyatakan dukungan terhadap upaya penataan jaringan.
Dengan terbitnya Perwali tersebut, penataan kabel fiber optik di Banjarmasin diharapkan tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan. (rls)
Diterbitkan tanggal 23 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post