Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

admin by admin
Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

Mantan Kadis Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, dan mantan Sekretaris Disdik Ahmad Baihaqi.

54
SHARES
821
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dugaan korupsi dalam penyewaan aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk 208 sekolah di Kota Banjarmasin mulai terurai dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/8/2026).

Perkara tersebut menyeret empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Nuryadi, mantan Kepala Bidang SD Ibnul Qayyim, mantan Sekretaris Disdik Ahmad Baihaqi, serta pihak swasta selaku penyedia jasa, Tyas Adinugroho.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purba mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menyebut persoalan perkara tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya, tetapi juga proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penyewaan aplikasi.

“Untuk kerugiannya, itu karena dalam penyewaan tersebut ada beberapa pelaksanaan yang tidak sesuai, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban,” kata Rizki seusai sidang.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah perubahan nilai sewa aplikasi. Pada 2021, biaya sewa disebut sekitar Rp700 ribu per sekolah setiap bulan.

Namun, mulai 2022 hingga 2024, tarif meningkat menjadi sekitar Rp1,4 juta per sekolah per bulan. Kenaikan tersebut dilakukan melalui adendum kontrak dengan alasan adanya tambahan empat fitur.

Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan tidak seluruh fitur tambahan tersebut benar-benar digunakan oleh sekolah. Dua di antaranya adalah E-Perpustakaan dan E-Kantin.

“Ada beberapa sekolah yang tidak tahu. Ada namanya E-Perpustakaan, ada E-Kantin. Beberapa sekolah tahu, tapi tidak pernah dia pakai,” ungkap Rizki.

Selain fitur yang tidak digunakan, sejumlah sekolah juga disebut mengalami kendala dalam mengoperasikan aplikasi. Meski demikian, kontrak tetap dilanjutkan dan pembayaran tetap dilakukan.

“Dalam pelaksanaannya ada beberapa sekolah yang kesusahan, ribet. Tapi tetap dijalankanlah kontrak itu walau tidak digunakan, tapi dibayar,” ujarnya.

Jaksa juga mengungkap persoalan terkait waktu pendirian perusahaan penyedia jasa dengan kontrak pengadaan.

Pada 2022, perusahaan penyedia disebut belum berdiri ketika kontrak sudah dibuat. Dengan kata lain, kontrak ditandatangani lebih dahulu sebelum perusahaan tersebut secara resmi lahir.

“Di 2022, duluan berkontrak baru lahir perusahaannya. Jadi perusahaan lahir misal di tanggal 5 Januari, kontraknya tanggal 1,” jelas Rizki.

Persoalan serupa kembali muncul pada 2024. Menurut jaksa, pembayaran telah dilakukan sejak Januari, sementara kontrak baru dibuat setelahnya.

“Di 2024 itu lebih parah lagi. Kontrak baru dibikin SP bulan ini, tapi pembayaran dari Januari,” katanya.

Untuk menguji tingkat penggunaan aplikasi, pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan data log sistem. Data tersebut merekam aktivitas penggunaan aplikasi oleh sekolah.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya perbedaan antara penggunaan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dengan aktivitas yang tercatat pada sistem.

“Ini dibayarkan full, LPJ-nya pun datanya full. Padahal dari hasil log, penggunaan tadi tidak sesuai,” ujar Rizki.

Jaksa mencontohkan terdapat aktivitas yang seharusnya mencapai sekitar 900 kali penggunaan, tetapi dalam data log hanya tercatat sekitar 30 kali.

“Yang harusnya 900, kok yang cuma memakai 30. Itu kan data log-nya terekam semua,” katanya.

Rangkaian ketidaksesuaian tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar perhitungan kerugian negara yang dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.(CRV)

Diterbitkan tanggal 20 Agustus 2026 by admin

Tags: Korupsi Aplikasi SDIMantan Kadisdik BanjarmasinSidng PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

KPK Tuntut Mantan Kajari HSU Pidana Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Berita Berikutnya

Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

admin

admin

Berita Berikutnya
Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pedro Acosta Bersyukur Digaet Ducati meski Belum Pernah Menang Balapan MotoGP

Pedro Acosta Bersyukur Digaet Ducati meski Belum Pernah Menang Balapan MotoGP

20 Agustus 2026
MotoGP 2026: Api Semangatnya Meredup, Marc Marquez Bukan Lagi yang Dulu

MotoGP 2026: Api Semangatnya Meredup, Marc Marquez Bukan Lagi yang Dulu

20 Agustus 2026
Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

20 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

20 Agustus 2026

Berita Baru

Pedro Acosta Bersyukur Digaet Ducati meski Belum Pernah Menang Balapan MotoGP

Pedro Acosta Bersyukur Digaet Ducati meski Belum Pernah Menang Balapan MotoGP

20 Agustus 2026
MotoGP 2026: Api Semangatnya Meredup, Marc Marquez Bukan Lagi yang Dulu

MotoGP 2026: Api Semangatnya Meredup, Marc Marquez Bukan Lagi yang Dulu

20 Agustus 2026
Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

20 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

20 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.