Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

KPK Tuntut Mantan Kajari HSU Pidana Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto Dituntut Lebih Ringan

admin by admin
Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:10
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
KPK Tuntut Mantan Kajari HSU Pidana Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, satu dari tiga terdakwa OTT KPK.

59
SHARES
952
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Eko Raharjo SH dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (20/8/2026).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, JPU menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Tak hanya hukuman badan, Albertinus juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

JPU turut membebankan uang pengganti sebesar Rp1.312.890.132. Pembayaran wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Albertinus diwajibkan menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya, yakni Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, juga dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.

Keduanya dituntut membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Untuk uang pengganti, Tri Taruna dibebankan sebesar Rp192 juta. Sedangkan Asis Budianto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Dengan ketentuan, jika mereka tidak bisa membayar  sesuai ketentuan, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Tri Taruna dan Asis Budianto dinyatakan  terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam uraian tuntutannya, JPU juga menanggapi bantahan Albertinus yang menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan maupun intimidasi kepada pihak-pihak yang menyerahkan uang.

Menurut jaksa, bantahan tersebut harus dilihat dalam konteks keseluruhan fakta persidangan. Saat dugaan perbuatan terjadi, Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU yang memiliki kewenangan dalam penanganan berbagai perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi.

JPU menilai posisi tersebut menciptakan relasi kuasa yang kuat. Pihak yang menyerahkan uang berada dalam posisi yang tidak seimbang dan dapat merasa tidak mempunyai pilihan selain memenuhi permintaan terdakwa.

Kekhawatiran akan kemungkinan berhadapan dengan proses hukum juga dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pihak terkait hingga akhirnya menyerahkan uang.

Jaksa menegaskan, pemaksaan tidak selalu harus ditunjukkan melalui ancaman yang disampaikan secara langsung. Kedudukan seorang pimpinan institusi penegak hukum, menurut JPU, juga dapat menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran bagi pihak yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Karena itu, meski Albertinus membantah melakukan pemaksaan, jaksa menilai keadaan para pihak harus dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat jabatan serta kewenangan yang melekat pada terdakwa.

Bantahan tersebut juga dinilai tidak bersesuaian dengan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Mengingatkan, Albertinus bersama Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kasi Datun dan Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut ketiganya diduga menjalankan praktik yang disebut sebagai “dagang kasus”. Mereka diduga menakut-nakuti sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih berkaitan dengan penanganan perkara.(CRV)

Diterbitkan tanggal 20 Agustus 2026 by admin

Tags: Albertinus Parlinggoman NapitupuluMantan Kajari HSUOTT KPKPerkara Dagang Kasus
Berita Sebelumnya

Tekan Inflasi, Pemkab Kotabaru Buka Bazar Dagang 2026

Berita Berikutnya

Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

admin

admin

Berita Berikutnya
Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pedro Acosta Bersyukur Digaet Ducati meski Belum Pernah Menang Balapan MotoGP

Pedro Acosta Bersyukur Digaet Ducati meski Belum Pernah Menang Balapan MotoGP

20 Agustus 2026
MotoGP 2026: Api Semangatnya Meredup, Marc Marquez Bukan Lagi yang Dulu

MotoGP 2026: Api Semangatnya Meredup, Marc Marquez Bukan Lagi yang Dulu

20 Agustus 2026
Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

20 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

20 Agustus 2026

Berita Baru

Pedro Acosta Bersyukur Digaet Ducati meski Belum Pernah Menang Balapan MotoGP

Pedro Acosta Bersyukur Digaet Ducati meski Belum Pernah Menang Balapan MotoGP

20 Agustus 2026
MotoGP 2026: Api Semangatnya Meredup, Marc Marquez Bukan Lagi yang Dulu

MotoGP 2026: Api Semangatnya Meredup, Marc Marquez Bukan Lagi yang Dulu

20 Agustus 2026
Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

Sesumbar Mourinho: Real Madrid Tidak Punya Kelemahan

20 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

Dugaan Korupsi Aplikasi SDI Banjarmasin, Jaksa Ungkap Kontrak dan Penggunaan Tak Sesuai

20 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.