MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menerima pembayaran uang denda sebesar Rp400 juta dari dua perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pembayaran tersebut diterima pada Rabu (5/8/2026) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru dan selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembayaran denda tersebut merupakan pelaksanaan dua putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara pertama merupakan tindak pidana pertambangan ilegal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab membayar denda sebesar Rp200 juta karena terbukti melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, perkara kedua merupakan tindak pidana pemanfaatan hasil tambang ilegal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab juga membayar denda sebesar Rp200 juta atas pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotabaru, Antoni Kusumo, SH MH mengatakan pembayaran denda diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kotabaru dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru.
“Pembayaran uang denda diterima oleh Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Kotabaru kemudian langsung dilakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru guna kepentingan pembayaran denda dan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru,” ujar Antoni.
Ia menjelaskan, kegiatan pembayaran denda tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Rhaksy Gandhy Arifran SH MH, Kepala Seksi PAPBB M. Jaka Trisnadi SH MH, pengacara para terpidana, serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru.
Antoni menambahkan, dengan diterimanya pembayaran tersebut, total uang denda yang berhasil disetorkan ke kas negara dari dua perkara pertambangan ilegal mencapai Rp400 juta. Menurutnya, penyetoran tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjadi kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 5 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post