Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Kejari Kotabaru Setorkan Denda Rp400 Juta dari Dua Perkara Tambang Ilegal ke Kas Negara

admin by admin
Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:59
di Hukum & Peristiwa, Kotabaru
0
Kejari Kotabaru Setorkan Denda Rp400 Juta dari Dua Perkara Tambang Ilegal ke Kas Negara
65
SHARES
987
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menerima pembayaran uang denda sebesar Rp400 juta dari dua perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pembayaran tersebut diterima pada Rabu (5/8/2026) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru dan selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran denda tersebut merupakan pelaksanaan dua putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara pertama merupakan tindak pidana pertambangan ilegal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab membayar denda sebesar Rp200 juta karena terbukti melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, perkara kedua merupakan tindak pidana pemanfaatan hasil tambang ilegal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab juga membayar denda sebesar Rp200 juta atas pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotabaru, Antoni Kusumo, SH MH mengatakan pembayaran denda diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kotabaru dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru.

“Pembayaran uang denda diterima oleh Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Kotabaru kemudian langsung dilakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru guna kepentingan pembayaran denda dan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru,” ujar Antoni.

Ia menjelaskan, kegiatan pembayaran denda tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Rhaksy Gandhy Arifran SH MH, Kepala Seksi PAPBB M. Jaka Trisnadi SH MH, pengacara para terpidana, serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru.

Antoni menambahkan, dengan diterimanya pembayaran tersebut, total uang denda yang berhasil disetorkan ke kas negara dari dua perkara pertambangan ilegal mencapai Rp400 juta. Menurutnya, penyetoran tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjadi kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.(MIA)

Diterbitkan tanggal 5 Agustus 2026 by admin

Tags: Kejari KotabaruSetorkan Denda
Berita Sebelumnya

Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kejari Kotabaru Setorkan Denda Rp400 Juta dari Dua Perkara Tambang Ilegal ke Kas Negara

Kejari Kotabaru Setorkan Denda Rp400 Juta dari Dua Perkara Tambang Ilegal ke Kas Negara

5 Agustus 2026
Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

5 Agustus 2026
Tunggu Izin Medis, Bezzecchi Belum Pasti Balapan di MotoGP Inggris

Tunggu Izin Medis, Bezzecchi Belum Pasti Balapan di MotoGP Inggris

5 Agustus 2026
Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

5 Agustus 2026

Berita Baru

Kejari Kotabaru Setorkan Denda Rp400 Juta dari Dua Perkara Tambang Ilegal ke Kas Negara

Kejari Kotabaru Setorkan Denda Rp400 Juta dari Dua Perkara Tambang Ilegal ke Kas Negara

5 Agustus 2026
Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

5 Agustus 2026
Tunggu Izin Medis, Bezzecchi Belum Pasti Balapan di MotoGP Inggris

Tunggu Izin Medis, Bezzecchi Belum Pasti Balapan di MotoGP Inggris

5 Agustus 2026
Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

5 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.