MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-1 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian pidato Bupati Kotabaru mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (3/8/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, pidato Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Menurutnya, dokumen tersebut masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan bersama DPRD agar kebijakan anggaran yang dihasilkan semakin efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan ini masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan,” ujar Syairi Mukhlis saat membacakan pidato Bupati.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp2.722.766.212.167 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer sebesar Rp2.164.813.356.343, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973 yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.387.927.363.480, belanja modal sebesar Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902.
Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah, pemerintah daerah mengusulkan pembiayaan netto sebesar Rp940.676.846.806. Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806, dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6,5 miliar.
Dalam pidato tersebut juga ditegaskan bahwa arah kebijakan belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Mengakhiri penyampaiannya, Syairi Mukhlis membacakan pesan Bupati yang mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut demi terwujudnya kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas oleh komisi-komisi serta Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru sebelum disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (mia)
Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2026 by Aan KRMT












Discussion about this post