Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas Dipecat

admin by admin
Rabu, 29 Juli 2026 - 17:35
di Hukum & Peristiwa, Nasional
0
Oknum Polisi Perampok Toko Emas Dipecat
43
SHARES
643
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Briptu MZ dipecat dari Polri setelah terbukti terlibat dalam perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Mengakui bersalah, Briptu MZ tidak mengajukan banding.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela.

Keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Sebelum putusan dibacakan, komisi lebih dulu menggelar serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.

Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Sementara tim penuntut terdiri atas AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, sedangkan pendamping Briptu MZ adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.

Briptu MZ disidangkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.

Dalam aksinya, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh,” kata Joko, dikutip dari Antara.

Coreng Nama Baik Polri

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” ujar Joko.

Menurut Joko, komisi menilai aksi tersebut dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatan itu juga dinilai mencoreng nama baik dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme kepolisian, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, penjatuhan sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.

Joko juga menegaskan proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2026.(sumber: LIPUTAN6)

Diterbitkan tanggal 29 Juli 2026 by admin

Tags: Aceh SelatanBriptu MZPolisi Rampok Toko Emas
Berita Sebelumnya

Roberto Mancini Bakal Kembalikan Kejayaan Italia, Cesc Fabregas Beberkan Alasannya

Berita Berikutnya

Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

admin

admin

Berita Berikutnya
Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

29 Juli 2026
Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

29 Juli 2026
Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

29 Juli 2026
Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

29 Juli 2026

Berita Baru

Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

29 Juli 2026
Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

29 Juli 2026
Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

29 Juli 2026
Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

29 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.