MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang yang berlangsung pada 5–23 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan delapan orang tersangka di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang menyasar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Kapuas Timur, dan Selat. Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti sabu seberat 49,62 gram dengan nilai estimasi sekitar Rp100 juta. Barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai bandar maupun kurir. Mereka menggunakan berbagai modus, seperti sistem “lempar ranjau”, menempelkan paket sabu di lokasi sepi, hingga melakukan transaksi langsung di rumah atau tempat yang telah disepakati.
Polisi juga memetakan jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Banjarmasin dan masuk ke wilayah Kapuas melalui jalur Kapuas Timur, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung, hingga Kapuas Kuala.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti yang dimiliki.
Polres Kapuas menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, sehingga perang melawan narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(YAN)
Diterbitkan tanggal 27 Juli 2026 by admin













Discussion about this post