MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyepakati sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Satu raperda, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, belum ditetapkan dan akan dibahas kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno melalui Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda strategis.
“Dari sepuluh raperda yang dibahas, terdapat satu raperda yang penetapannya ditunda, yaitu Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046. Penundaan dilakukan untuk penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wabup saat membacakan sambutan bupati.
Adapun sembilan raperda yang disetujui meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perubahan Perda tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan sampah, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan, perubahan Perda kawasan tanpa rokok, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2026–2046, perubahan Perda pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati berharap seluruh raperda yang telah disetujui segera ditindaklanjuti agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 22 Juli 2026 by admin












Discussion about this post