MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dengan motif berbeda, yakni konflik keluarga dan dendam lama. Kedua tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah. Tersangka JL (28) diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya, N (61), menggunakan sebilah parang. Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung lama. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup. Tersangka RU (38) diduga membunuh korban berinisial U (31) akibat dendam lama terkait dugaan pembakaran pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun silam. Peristiwa bermula dari cekcok usai acara hiburan pernikahan yang kemudian berujung penikaman.
Kapolres mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka RU diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksinya. Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan maupun kriminalitas.
Karena itu, Polres Kapuas mengimbau masyarakat, khususnya di seluruh kecamatan di Kabupaten Kapuas, untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol. Sebagai langkah pencegahan, kepolisian akan mengintensifkan penyuluhan hukum melalui Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek hingga ke desa-desa, sekaligus menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan akan memproses seluruh perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus meningkatkan upaya preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 22 Juli 2026 by admin












Discussion about this post