MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut menjadi tahapan awal pembahasan RAPBD 2027 antara legislatif dan eksekutif sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos, menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD melalui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2027,” ujar Syairi saat membacakan sambutan Bupati dalam rapat paripurna.
Wakil Bupati menjelaskan, pendapatan daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp3.879.690.004.805, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp625,64 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp3,25 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,90 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp3.969.690.004.800, meliputi belanja operasi sebesar Rp2,41 triliun, belanja modal Rp984,77 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp555,99 miliar.
Selain penyampaian Nota Keuangan RAPBD, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Syairi menyampaikan ketiga regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat pelestarian kebudayaan daerah, sekaligus mendorong pengembangan desa wisata berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” ucap Syairi membacakan sambutan Bupati.
Ia juga berharap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan efektif sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak mengalami keterlambatan.
“Semoga proses selanjutnya berjalan dengan lancar dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 tidak terlalu lama, sehingga seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” tutupnya.
Usai penyampaian nota keuangan dan pengajuan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Kotabaru akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027 dan ketiga Raperda sebelum memasuki pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.(MIA)
Diterbitkan tanggal 13 Juli 2026 by admin












Discussion about this post