MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Pansus, Dirham Zain, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Dirham saat memimpin rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).
Dirham mengungkapkan pembahasan raperda telah memasuki tahap akhir. Namun demikian, pansus masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan guna menyempurnakan substansi aturan sebelum diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting karena pengelolaan barang milik daerah memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Aset yang dikelola secara baik akan memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi pemerintah daerah.
“Target kita bagaimana pada tahun 2026 ini raperda tentang pengelolaan barang milik daerah sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, urgensi regulasi tersebut semakin meningkat seiring perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan terkait aset daerah sehingga diperlukan payung hukum yang kuat dalam pengelolaannya.
Dirham menegaskan, yang terpenting bukan banyaknya perda yang dihasilkan, melainkan kualitas regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, seluruh materi dalam raperda harus dibahas secara cermat dan matang.
Ia berharap seluruh saran dan rekomendasi yang diberikan dapat diakomodasi sehingga perda yang dihasilkan nantinya mampu menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.(rls)
Diterbitkan tanggal 10 Juli 2026 by admin














Discussion about this post