MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Seorang Pria inisial RWP (40) melakukan pencurian uang di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Depok dengan menggunakan pisau dan pistol mainan.
Kasus ini mendapat sorotan lantaran RWP mengantongi ijazah S2. Meski punya tingkat pendidikan tinggi, RWP tidak bekerja dan terjerat pinjol. Kondisi inilah yang membuatnya nekat melakukan pencurian.
Pencurian terjadi pada Kamis, 28 Mei, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, tersangka memasuki toko emas dengan cara melompati etalase toko.
“Dengan modus operandinya, tersangka memasuki toko emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah kepada wartawan, Selasa (7/7).
Rizky menuturkan pelaku langsung menondongkan pisau ke arah korban setelah berhasil melompati etalase. Saat itu, korban sempat melawan, namun, tersangka kembali menyerang dengan menendang dada kiri korban hingga terjatuh.
“Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga,” ucap Rizky.
Rizky mengungkapkan saat berusaha kabur, tersangka juga sempat mengeluarkan pistol mainan yang digunakan untuk mengancam warga sekitar.
“Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol (mainan). Jadi pistol (mainan) ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar,” ujarnya.
Dalam aksinya itu, kata Rizky, tersangka berhasil mengambil uang sebesar Rp20 juta. Rizky memastikan tidak ada emas atau perhiasan yang diambil tersangka dari toko.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rizky, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu karena sedang terlilit utang.
“Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ,” kata Rizky.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menyebut bahwa tersangka RWP punya ijazah S2.
“Betul (pelaku S2),” ujar Hendra saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, tersangka RWP membenarkan dirinya nekat mencuri di toko emas tersebut lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kata RWP, dirinya memiliki utang pinjol lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebab, ia mengaku sudah tidak memiliki pekerjaan sejak dipecat tiga tahun lalu.
“Buat melunasi utang-utang pinjol. (Utang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja,” ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(sumber: CNN)
Diterbitkan tanggal 8 Juli 2026 by admin














Discussion about this post