MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mulai mengadili perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang warga di kawasan Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid Jami 1, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sidang perdana terhadap terdakwa Ahmad Rasidi alias Rasid (24) digelar pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Adhyaksa Putra SH, memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban Abdillah (29) meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian leher. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.
Jaksa mendakwa Rasid dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair. Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan menerima isi surat dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim.
“Kami tidak mengajukan keberatan,” ujar penasihat hukum terdakwa di ruang sidang yang diketuai Hakim Asni Mereanti SH MH.
Karena tidak ada eksepsi, majelis hakim memutuskan melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026. Berdasarkan dakwaan, Abdillah meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada leher akibat serangan senjata tajam. Selain korban meninggal, seorang rekannya juga mengalami luka di bagian bahu.
Usai kejadian, terdakwa sempat melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan sepeda motor. Namun, pelariannya berakhir setelah beberapa hari kemudian berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Utara, Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, dan Tim Macan Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu, 4 April 2026.
Proses hukum terhadap terdakwa kini berlanjut di PN Banjarmasin hingga putusan pengadilan nantinya dijatuhkan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 Juli 2026 by admin













Discussion about this post