MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– DPRD Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dengan mengesahkan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, para camat, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui dua Raperda, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama pemerintah daerah menunjukkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah berjalan dengan baik.
Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan agar kinerja pemerintah daerah semakin optimal.
Salah satu catatan yang disampaikan DPRD adalah realisasi belanja daerah yang masih berada pada angka 80,14 persen.
DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih besarnya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Melalui rekomendasinya, DPRD mendorong pemerintah daerah agar lebih mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan maupun perdagangan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD turut menekankan pentingnya pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan dan kepulauan.
Peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, stunting, serta penyediaan akses air bersih juga menjadi perhatian utama dalam rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Panitia Khusus I DPRD melalui juru bicaranya, Rahmadi, menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, DPRD Kabupaten Kotabaru bersama pemerintah daerah menandatangani keputusan bersama sebagai tanda disahkannya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti berharap Perda yang telah disahkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal demi mewujudkan Kabupaten Kotabaru yang semakin maju dan sejahtera. (mia)
Diterbitkan tanggal 5 Juli 2026 by admin













Discussion about this post