MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/7/2026).
Tiga terdakwa yang menjalani proses hukum dalam perkara ini adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna.
Majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy SH MH mendengarkan keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten HSU, Amos Silitonga. Dalam kesaksiannya, Amos mengakui pernah menyerahkan uang kepada Asis Budianto dengan jumlah keseluruhan Rp35 juta.
Menurut Amos, uang tersebut berasal dari dana pribadinya dan diberikan dalam tiga kesempatan, yakni Rp15 juta pada Mei 2025, kemudian masing-masing Rp10 juta pada Agustus dan September 2025.
Ia menjelaskan, permintaan bantuan dana beberapa kali disampaikan melalui Kasi Pidsus Zahidi Fitri maupun langsung oleh Asis dengan alasan untuk kebutuhan kegiatan ke Banjarmasin.
Penyerahan pertama berlangsung di ruang kerja Zahidi, sedangkan dua pemberian berikutnya dilakukan di ruang kerja Amos saat Asis datang menemuinya.
Meski demikian, Amos menegaskan pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Dinas PUTR. Ia menyebut dana itu diberikan semata-mata untuk menjaga hubungan baik dengan Asis yang ketika itu menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari HSU.
Saksi Zahidi Fitri turut membenarkan bahwa dirinya beberapa kali diminta Asis menyampaikan permintaan dana kepada Amos melalui telepon maupun pesan singkat. Zahidi mengatakan dirinya hanya meneruskan arahan yang diterimanya.
Dalam persidangan, Amos juga menyatakan selama memimpin Dinas PUTR hingga Januari 2026 dirinya tidak pernah mengetahui adanya laporan pengaduan yang menyasar Dinas PUTR maupun Dinas Pendidikan.
Fakta lain terungkap saat sidang membahas penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan KPU HSU. Zahidi menerangkan laporan tersebut mula-mula ditangani bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil ekspose internal, perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Saat itu, hasil pembahasan telah dilaporkan kepada Kajari sebelumnya, Agus SH, namun perkara belum dihentikan karena diminta menunggu pergantian pimpinan.
Setelah Albertinus Napitupulu menjabat sebagai Kajari HSU, hasil ekspose kembali disampaikan. Menurut Zahidi, Albertinus mempersilakan penghentian perkara apabila memang tidak ditemukan unsur pidana.
Zahidi juga mengaku mengetahui adanya penyerahan uang sebesar Rp75 juta dari pihak KPU kepada Asis setelah perkara tersebut dihentikan. Ia menyebut uang itu diberikan secara sukarela sebagai bentuk pertemanan.
Dana tersebut, lanjut Zahidi, kemudian diserahkan kepada Albertinus dan dibagikan. Masing-masing Rp10 juta diberikan kepada empat anggota tim penyelidikan, termasuk dirinya dan Asis, sedangkan Rp35 juta diterima Albertinus selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU.
Perkara ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember 2025 di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut para terdakwa diduga menjalankan praktik yang dikenal sebagai “dagang kasus” atau meminta uang kepada sejumlah pejabat dan rekanan proyek dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.
Sejumlah instansi yang disebut menjadi sasaran di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, KPU hingga RSUD Kabupaten HSU. Para pejabat disebut diminta menyerahkan uang dengan ancaman akan diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana yang diterima para terdakwa. Albertinus diduga menerima lebih dari Rp1 miliar, sedangkan Asis Budianto dan Tri Taruna disebut berperan sebagai perantara serta diduga turut menerima sejumlah uang dari mantan Kepala Dinas Pendidikan maupun beberapa rekanan proyek.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 Juli 2026 by admin













Discussion about this post