MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan siap mengkaji usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disiapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Katanya, DPR terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pastikan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari dan akan tindak lanjuti oleh kami semua,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), dikutip dari Tirto.
Saan menjelaskan apabila draf RUU tersebut telah disampaikan secara resmi kepada DPR, usulan itu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun kajian awal dapat dilakukan oleh Badan Keahlian DPR sebelum nantinya dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan, nanti aspirasi dari MUI yang sudah menyiapkan, yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” tuturnya.
Sebagai informasi, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyebut langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif untuk menyikapi penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital.
Kata Kiai Cholil pelaku penyimpangan seksual cenderung terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Terlebih, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.
MUI menegaskan undang-undang ini nantinya tidak akan menghukum ‘orientasi seksual’ seseorang, tetapi berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.
Kiai Cholil menyebut dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegas Kiai Cholil.
Saat ini, MUI masih merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI.(sumber: Tirto)
Diterbitkan tanggal 30 Juni 2026 by admin












Discussion about this post