MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati menuntut terdakwa Maya Ramidha SP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek dana talangan take over pembiayaan bank.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/6/2026).
Perkara ini berkaitan dengan investasi yang ditawarkan terdakwa kepada korban dengan iming-iming keuntungan cepat melalui skema dana talangan pelunasan kredit nasabah yang akan melakukan take over pembiayaan perbankan.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan yang diajukan. Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Maya Ramidha untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman.
Terdakwa yang mengikuti proses persidangan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keadaan dirinya dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. “Mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ujar terdakwa singkat.
Ketua Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya pada pekan depan dengan acara pembacaan putusan.
Kasus yang menjerat Maya bermula ketika ia menawarkan investasi proyek dana talangan take over pembiayaan bank kepada korban, Deni Perdana Setiawan.
Saat itu terdakwa mengaku bekerja pada bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari.
Terdakwa menjelaskan bahwa dana investor akan digunakan untuk membantu calon debitur melunasi pinjaman di bank lain sebelum mengajukan kredit baru.
Setelah kredit disetujui dan dicairkan, dana talangan beserta keuntungan dijanjikan akan dikembalikan kepada investor.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap melalui sejumlah transfer ke beberapa rekening yang disebut terkait dengan proyek pembiayaan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, selama periode 9 hingga 18 Juli 2024 korban mentransfer dana dengan total mencapai Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama Maya Ramidha.
Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp600 juta secara bertahap. Setelah itu tidak ada lagi pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Jaksa mengungkapkan bahwa sejak 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dan sempat melakukan upaya mediasi. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan pengembalian dana dengan sistem cicilan Rp10 juta per bulan, namun tidak tercapai kesepakatan.
Korban juga mendatangi Bank Mandiri Cabang Pasar Baru untuk menemui terdakwa. Namun berdasarkan keterangan pihak bank, Maya diketahui telah mengundurkan diri dari pekerjaannya sekitar Juli 2024.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp854 juta, yakni selisih antara dana yang telah disetorkan dengan dana yang berhasil dikembalikan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 Juni 2026 by admin














Discussion about this post