Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eks Pegawai Bank Mandiri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Take Over Kredit

admin by admin
Selasa, 23 Juni 2026 - 17:16
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eks Pegawai Bank Mandiri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Take Over Kredit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Maya Ramidha, eks karyawan Bank Mandiri yang diduga melakukan penipuan.

74
SHARES
970
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati menuntut terdakwa Maya Ramidha SP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek dana talangan take over pembiayaan bank.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/6/2026).

Perkara ini berkaitan dengan investasi yang ditawarkan terdakwa kepada korban dengan iming-iming keuntungan cepat melalui skema dana talangan pelunasan kredit nasabah yang akan melakukan take over pembiayaan perbankan.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan yang diajukan. Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Maya Ramidha untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

Terdakwa yang mengikuti proses persidangan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keadaan dirinya dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. “Mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ujar terdakwa singkat.

Ketua Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya pada pekan depan dengan acara pembacaan putusan.

Kasus yang menjerat Maya bermula ketika ia menawarkan investasi proyek dana talangan take over pembiayaan bank kepada korban, Deni Perdana Setiawan.

Saat itu terdakwa mengaku bekerja pada bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari.

Terdakwa menjelaskan bahwa dana investor akan digunakan untuk membantu calon debitur melunasi pinjaman di bank lain sebelum mengajukan kredit baru.

Setelah kredit disetujui dan dicairkan, dana talangan beserta keuntungan dijanjikan akan dikembalikan kepada investor.

Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap melalui sejumlah transfer ke beberapa rekening yang disebut terkait dengan proyek pembiayaan tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, selama periode 9 hingga 18 Juli 2024 korban mentransfer dana dengan total mencapai Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama Maya Ramidha.

Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp600 juta secara bertahap. Setelah itu tidak ada lagi pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Jaksa mengungkapkan bahwa sejak 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dan sempat melakukan upaya mediasi. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan pengembalian dana dengan sistem cicilan Rp10 juta per bulan, namun tidak tercapai kesepakatan.

Korban juga mendatangi Bank Mandiri Cabang Pasar Baru untuk menemui terdakwa. Namun berdasarkan keterangan pihak bank, Maya diketahui telah mengundurkan diri dari pekerjaannya sekitar Juli 2024.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp854 juta, yakni selisih antara dana yang telah disetorkan dengan dana yang berhasil dikembalikan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 23 Juni 2026 by admin

Tags: Dugaan Investasi FiktifEks Pegawai Bank MandiriSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Mempererat Kebersamaan Masyarakat, Pemkab Gelar Safari Bola Gembira Bupati HST

Berita Berikutnya

MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Tundukan Persada Anduhum D

admin

admin

Berita Berikutnya
MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Tundukan Persada Anduhum D

MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Tundukan Persada Anduhum D

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

23 Juni 2026
Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

23 Juni 2026
Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

23 Juni 2026
Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

23 Juni 2026

Berita Baru

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

23 Juni 2026
Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

23 Juni 2026
Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

23 Juni 2026
Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

23 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.