MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengkaji ulang skema tarif cukai bagi rokok lokal jika diminta oleh DPR RI. Purbaya mengakui bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang belum melaksanakan rapat penetapan skema tarif (layer) cukai rokok lokal bersama legislatif lantaran masih melakukan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Belum, kita belum ke DPR kan? Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji. Itu kan kebanyakan besar produsen ilegal,” ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Meski siap melakukan peninjauan kembali, ia menegaskan bahwa penambahan layer cukai sebenarnya diperlukan untuk mengakomodasi produsen rokok kecil yang selama ini beroperasi secara ilegal agar mereka mendapatkan wadah dan kesempatan untuk bertransisi menjadi produsen rokok yang legal.
Menurut Purbaya, apabila bisnis rokok lokal ilegal tersebut langsung ditutup atau diberantas tanpa diberikan ruang masuk ke dalam sistem cukai nasional, hal itu justru memicu ketidakadilan ekonomi.
“Walaupun nanti misalnya nggak sempurna, pasti lebih bagus dari sistem yang sekarang, di mana yang ilegal terlalu banyak beredar. Kalau mau tutup semua ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal [tentu kurang bijak],” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan agar Menkeu mengevaluasi kembali usulan penambahan layer cukai hasil tembakau secara matang.
DPR meminta pemerintah menjalin partisipasi aktif dengan para pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil tidak kontraproduktif.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menegaskan bahwa peninjauan ulang ini krusial karena formulasi kebijakan tarif cukai harus dirumuskan secara berimbang, tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara semata melainkan juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan perlindungan tenaga kerja.
“Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja. Karenanya, usulan ini harus bisa menjaga keseimbangan tersebut,” kata Puteri dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pihak DPR juga menyoroti potensi meningkatnya kompleksitas dalam pengawasan di lapangan.
Oleh sebab itu, DPR mengingatkan agar kesiapan teknis dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) benar-benar dipastikan sebelum aturan ini diputuskan dan dijalankan secara resmi.(Sumber: Tirto)
Diterbitkan tanggal 23 Juni 2026 by admin













Discussion about this post