Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Polri Tangkap Bos Kresna Life Michael Steven di Maroko

admin by admin
Selasa, 23 Juni 2026 - 15:29
di Hukum & Peristiwa, Nasional
0
Polri Tangkap Bos Kresna Life Michael Steven di Maroko
43
SHARES
751
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Divisi Hubinter Polri menangkap Bos PT Kresna Life, Michael Steven yang menjadi buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan yang bersangkutan ditangkap dan berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan diri ke Maroko.

Ia menjelaskan Steven sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 sesuai permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Setelahnya, kata dia, proses ekstradisi diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.

“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

Untung menyebut buronan Steven itu kemudian resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6) kemarin.

Ia menjelaskan keberhasilan ekstradisi tersebut sebagai bentuk komitmen Polri untuk memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tuturnya.

Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu, total terdapat lima orang tersangka termasuk Michael Steven selaku bos Kresna Life.

Berdasarkan modusnya, para pelaku menginvestasikan premi produk asuransi k-lita alias kresna link investa dan pik alias protecto investa kresna pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

Bagian lainnya, kelima tersangka juga tidak memberitahukan atau melaporkan kepada para pemegang polis terkait perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih. Sehingga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliyar.

Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(CNN)

Diterbitkan tanggal 23 Juni 2026 by admin

Tags: Buronan Kasus TPPUMichael Steven Ditangkap
Berita Sebelumnya

Aprilia Ketar-ketir Marc Marquez Mulai Kejar Marco Bezzecchi di Klasemen MotoGP 2026

Berita Berikutnya

Purbaya Respons DPR Tolak Layer Cukai Tembakau, Siap Kaji Ulang Cukai Hasil Tembakau

admin

admin

Berita Berikutnya
Purbaya Respons DPR Tolak Layer Cukai Tembakau, Siap Kaji Ulang Cukai Hasil Tembakau

Purbaya Respons DPR Tolak Layer Cukai Tembakau, Siap Kaji Ulang Cukai Hasil Tembakau

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

23 Juni 2026
MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Tundukan Persada Anduhum D

MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Tundukan Persada Anduhum D

23 Juni 2026
Mempererat Kebersamaan Masyarakat, Pemkab Gelar Safari Bola Gembira Bupati HST

Mempererat Kebersamaan Masyarakat, Pemkab Gelar Safari Bola Gembira Bupati HST

23 Juni 2026
Penguatan Sinergi Antardaerah dalam Mendorong Pembangunan di Kalteng

Penguatan Sinergi Antardaerah dalam Mendorong Pembangunan di Kalteng

23 Juni 2026

Berita Baru

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

23 Juni 2026
MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Tundukan Persada Anduhum D

MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Tundukan Persada Anduhum D

23 Juni 2026
Mempererat Kebersamaan Masyarakat, Pemkab Gelar Safari Bola Gembira Bupati HST

Mempererat Kebersamaan Masyarakat, Pemkab Gelar Safari Bola Gembira Bupati HST

23 Juni 2026
Penguatan Sinergi Antardaerah dalam Mendorong Pembangunan di Kalteng

Penguatan Sinergi Antardaerah dalam Mendorong Pembangunan di Kalteng

23 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.