MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan data serta pendaftaran penduduk non permanen.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri oleh jajaran Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan beserta pejabat dan staf Disdukcapil.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen yang mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, serta pemanfaatan data penduduk non permanen sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.
Permendagri ini diterbitkan untuk mendukung akurasi data kependudukan dan memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai mobilitas penduduk di suatu daerah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pendataan penduduk non permanen memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan layanan publik, serta pengambilan kebijakan yang berbasis data kependudukan.
Penduduk non permanen merupakan warga yang tinggal di luar alamat domisili yang tercantum pada dokumen kependudukannya untuk jangka waktu tertentu dan tidak bertujuan menetap.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi upaya Disdukcapil Tanah Bumbu dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan data penduduk non permanen.
Melalui kunjungan kerja ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendukung tertib administrasi kependudukan di Kalimantan Selatan.
Kegiatan berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif, di mana kedua belah pihak saling bertukar informasi mengenai tantangan, strategi, dan inovasi pelayanan kependudukan.
Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan penguatan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, akurat, dan responsif terhadap dinamika mobilitas penduduk di daerah. (rls/wan)
Diterbitkan tanggal 19 Juni 2026 by admin














Discussion about this post