MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya.
HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dinas ESDM Kalsel, Senin (8/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan yang berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan HPW sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Selain kantor Dinas ESDM, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah yang berada di Kota Banjarbaru dan diduga berkaitan dengan tersangka. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang-barang yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan posisinya dalam proses evaluasi perizinan dengan meminta sejumlah uang kepada pemohon izin tambang. Permintaan tersebut diduga disertai ancaman bahwa proses penerbitan izin tidak akan berjalan apabila keinginan tersangka tidak dipenuhi.
Akibat tekanan tersebut, sejumlah pelaku usaha disebut memilih memberikan uang agar pengajuan izin usaha pertambangan mereka dapat diproses dan memperoleh persetujuan.
Dari hasil penelusuran sementara, penyidik memperkirakan nilai uang yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman perkara dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami masih terus mendalami aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Anggara.
HPW diamankan penyidik pada hari yang sama di lingkungan Kantor Dinas ESDM Kalsel. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi kebutuhan penyidikan.
Selain dokumen administrasi, penyidik turut mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk kendaraan dan perhiasan. Namun rincian aset tersebut masih dalam tahap inventarisasi.
Kejati Kalsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta atau bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Anggara.(CRV)
Diterbitkan tanggal 8 Juni 2026 by admin













Discussion about this post