MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan distribusi tersebut berlangsung di Aula Bapenda Kotabaru, Rabu (20/5/2026), sebagai upaya mempercepat penyampaian kewajiban pajak kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak daerah sebelum jatuh tempo.
Kepala Bapenda Kotabaru, Sony Tua Halomoan, mengatakan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2026 kali ini diberikan kepada 13 kecamatan, sementara sembilan kecamatan lainnya telah lebih dahulu menerima distribusi di Kecamatan Pulau Laut Timur.
“Jadi hari ini kami dari Badan Pendapatan Daerah menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada 13 kecamatan. Sebelumnya, sembilan kecamatan sudah disampaikan lebih dulu di Kecamatan Pulau Laut Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, distribusi tersebut juga menjadi bagian dari momentum Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-76. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bapenda akan membuka layanan pembayaran pajak bagi masyarakat di area Expo Siring Laut Kotabaru.
“Tujuannya mengambil momentum Hari Jadi Kabupaten Kotabaru. Pada kesempatan itu nanti Badan Pendapatan Daerah akan melayani masyarakat di Siring Laut untuk pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk PBB-P2,” katanya.
Menurut Sony, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah.
“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tanggal 31 Agustus. Kami berharap pembayaran bisa terpenuhi tepat waktu,” tambahnya.
Selain itu, Bapenda juga terus mempermudah pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat agar proses pembayaran semakin mudah dan efektif.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui Indomaret, m-banking, dan dompet digital lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak,” tutupnya.
Adapun 13 kecamatan yang menerima distribusi SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 yakni Kecamatan Pulau Sembilan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Sebuku, Pulau Laut Utara, Kelumpang Hulu, Sungai Durian, Sampanahan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Barat, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Tanjung Selayar, dan Pulau Laut Sigam.
Dengan didistribusikannya SPPT dan DHKP tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan perpajakan semakin optimal serta tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat.(MIA)
Diterbitkan tanggal 20 Mei 2026 by admin













Discussion about this post