Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Korupsi APBDes, Eks Kades Bararawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

admin by admin
Minggu, 17 Mei 2026 - 20:31
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Korupsi APBDes, Eks Kades Bararawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH saat membacakan vonis untuk terdakwa Rahmani.

114
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman kepada Rahmani, eks Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, atas perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH, baru-baru tadi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Rahmani dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp659 juta kepada terdakwa. Apabila tidak dapat dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helfeus SH dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp659 juta subsider 3 tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Saya pikir-pikir dulu,” ujar Rahmani yang juga diikuti jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Rahmani disebut kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Jaksa juga menyoroti tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan dana yang merugikan keuangan negara, meski perkara telah berjalan hingga tahap persidangan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa sepanjang tahun 2024 di Desa Bararawa.

Dalam dakwaan, Rahmani diduga melakukan berbagai penyalahgunaan anggaran, mulai dari belanja fiktif, pengalihan dana desa ke rekening pribadi maupun pihak lain, hingga tidak menyetorkan kewajiban pajak.

Selain itu, terdapat pula proyek pembangunan dan pengadaan barang yang hanya tercatat dalam administrasi, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, yang akhirnya membawa mantan kepala desa tersebut ke persidangan dan berujung pada vonis pidana.(CRV)

Diterbitkan tanggal 17 Mei 2026 by admin

Tags: Eks Kades BararawaKorupsi APBDesPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Digelar di Pulau Laut Barat, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Berikutnya

Ham Festival 2026 Kapuas Meriah, ORARI Siap Perkuat Sinergi dan Dukungan Komunikasi

admin

admin

Berita Berikutnya
Ham Festival 2026 Kapuas Meriah, ORARI Siap Perkuat Sinergi dan Dukungan Komunikasi

Ham Festival 2026 Kapuas Meriah, ORARI Siap Perkuat Sinergi dan Dukungan Komunikasi

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Perusahaan Minyak Rusia Siap Lanjutkan Proyek Migas di Natuna

Perusahaan Minyak Rusia Siap Lanjutkan Proyek Migas di Natuna

18 Mei 2026
Perang Suku Mencekam di Wamena: 13 Orang Tewas, 789 Warga Mengungsi

Perang Suku Mencekam di Wamena: 13 Orang Tewas, 789 Warga Mengungsi

18 Mei 2026
Kecelakaan 2 Truk di Situbondo Jawa Timur, Balita Tewas

Kecelakaan 2 Truk di Situbondo Jawa Timur, Balita Tewas

18 Mei 2026
Udinese Vs Cremonese: Menang 1-0, Emil Audero Cs Masih di Zona Merah

Udinese Vs Cremonese: Menang 1-0, Emil Audero Cs Masih di Zona Merah

18 Mei 2026

Berita Baru

Perusahaan Minyak Rusia Siap Lanjutkan Proyek Migas di Natuna

Perusahaan Minyak Rusia Siap Lanjutkan Proyek Migas di Natuna

18 Mei 2026
Perang Suku Mencekam di Wamena: 13 Orang Tewas, 789 Warga Mengungsi

Perang Suku Mencekam di Wamena: 13 Orang Tewas, 789 Warga Mengungsi

18 Mei 2026
Kecelakaan 2 Truk di Situbondo Jawa Timur, Balita Tewas

Kecelakaan 2 Truk di Situbondo Jawa Timur, Balita Tewas

18 Mei 2026
Udinese Vs Cremonese: Menang 1-0, Emil Audero Cs Masih di Zona Merah

Udinese Vs Cremonese: Menang 1-0, Emil Audero Cs Masih di Zona Merah

18 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.