MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman kepada Rahmani, eks Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, atas perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH, baru-baru tadi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Rahmani dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp659 juta kepada terdakwa. Apabila tidak dapat dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helfeus SH dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp659 juta subsider 3 tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Saya pikir-pikir dulu,” ujar Rahmani yang juga diikuti jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Rahmani disebut kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
Jaksa juga menyoroti tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan dana yang merugikan keuangan negara, meski perkara telah berjalan hingga tahap persidangan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa sepanjang tahun 2024 di Desa Bararawa.
Dalam dakwaan, Rahmani diduga melakukan berbagai penyalahgunaan anggaran, mulai dari belanja fiktif, pengalihan dana desa ke rekening pribadi maupun pihak lain, hingga tidak menyetorkan kewajiban pajak.
Selain itu, terdapat pula proyek pembangunan dan pengadaan barang yang hanya tercatat dalam administrasi, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, yang akhirnya membawa mantan kepala desa tersebut ke persidangan dan berujung pada vonis pidana.(CRV)
Diterbitkan tanggal 17 Mei 2026 by admin













Discussion about this post