MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/5/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan anggota DPRD Balangan, Rusdin SH, dan pejabat Disporapar Balangan, Umar Bawi SE.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Umar Bawi yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan diduga bersama-sama dengan Rusdin melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Proyek disebut berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan tahun 2021 yang diusulkan Rusdin ketika masih menjabat anggota dewan.
Jaksa mengungkapkan, pembangunan lapangan futsal itu masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disporapar Balangan tahun 2021 dengan nilai anggaran awal Rp200 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa Umar Bawi diduga tidak melakukan verifikasi terhadap status lahan yang digunakan. Belakangan diketahui tanah tempat pembangunan merupakan milik pribadi Rusdin.
Selain itu, jaksa juga menilai proposal pembangunan dibuat seolah-olah berasal dari usulan masyarakat Kelurahan Batu Piring, padahal proyek tersebut merupakan Pokir DPRD.
Tak hanya itu, proses penunjukan konsultan perencana, pengawas, hingga kontraktor pelaksana disebut tidak dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pembangunan proyek tersebut bahkan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 dan 2023 dengan tambahan anggaran lebih dari Rp1 miliar di lokasi yang sama.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp694.225.908 berdasarkan hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tertanggal 17 September 2025.
Dalam dakwaan juga diungkap adanya sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi optimal, seperti pekerjaan pondasi, sloof, kolom beton, bekisting hingga saluran drainase.
Meski berkas perkara kedua terdakwa dipisah atau split, pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan karena keterkaitan perkara.
Usai pembacaan dakwaan, jaksa langsung menghadirkan 10 orang saksi fakta ke persidangan. Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 Mei 2026 by admin














Discussion about this post