MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Berinto, mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” kata Berinto.
Menurut dia, anak-anak dan remaja merupakan kelompok rentan terhadap pengaruh konten digital, baik dari sisi psikologis hingga sosial.
Paparan terhadap informasi yang tidak sesuai usia, seperti kekerasan, pornografi hingga hoaks dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku mereka.
Selain itu penggunaan media sosial secara berlebihan juga berpotensi menimbulkan kecanduan, menurunkan prestasi belajar, serta mengganggu kesehatan mental.
“Kami menilai pembatasan akses bukan berarti melarang anak-anak untuk mengenal teknologi, melainkan memberikan batasan yang sehat dan terarah,” kata dia.
Dengan adanya regulasi ini, diharap anak-anak dapat menggunakan teknologi secara lebih bijak di bawah pengawasan orang tua dan pendidik.
Peran keluarga dan sekolah tetap menjadi kunci utama dalam membimbing anak agar mampu memilah informasi serta memanfaatkan internet secara positif. (ant/yan)
Diterbitkan tanggal 29 Maret 2026 by admin













Discussion about this post