MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar penertiban warung remang-remang di wilayah Hulu Sungai Tengah, Rabu (07/12/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
Razia kali ini menyasar warung remang-remang di Desa Banua Hanyar dan Desa Banua Asam, lalu dilanjutkan Desa Ilung Seberang, Kecamatan Batang Alai Utara. Petugas menyita minuman keras (miras) oplosan campuran alkohol cap gajah.
Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Subagani, menjelaskan giat tersebut dalam rangka penegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bahaya Minuman Keras atau Obat-Obatan Sejenisnya.
“Ini merupakan tugas pokok dan fungsi kami sebagai Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, penertiban menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung remang-remang tersebut. Karena ada oknum pengunjung yang mabuk dan rawan terjadi perkelahian.
“Kami menemukan sebuah warung yang sudah tutup, namun ternyata menjual minuman keras oplosan. Saat petugas masuk ke dalam warung ditemukan beberapa botol alkohol yang sudah kosong sebagai campuran mengoplos miras,” ungkapnya.
Saat petugas Satpol PP datang, ungkapnya, sebagian warung remang-remang sudah tutup, pengunjungnya pun menjauh.
Pihaknya juga kesulitan melakukan pendataan pemilik warung karena masyarakat sekitar mengaku tidak mengenalnya. “Menurut keterangan warga sekitar, pemilik warung merupakan pendatang bukan penduduk asli di sana,” ungkapnya lagi.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat dan para ulama untuk menertibkan warung remang-remang ini,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati HST H Aulia Oktaviandi memantau langsung kegiatan razia ini dari dalam mobil.(ary)
Editor: Agus Salim