MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyampaikan tujuh poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, Wakil Ketua Tajuddin, Sekda M Yani, Asisten, Staf ahli, Kepala SOPD, Camat dan undangan lainnya.
Ketua DPRD HST, H Pahrijani, menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, dalam kerangka otonomi daerah, kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi bahan evaluasi bersama.
“Hubungan antara kepala daerah dan DPRD saat ini bersifat kemitraan yang setara, sehingga menciptakan mekanisme check and balance yang konstruktif. Rekomendasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kinerja pemerintahan terus meningkat dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama tahun anggaran 2025, namun tetap menekankan perlunya perbaikan berkelanjutan di sejumlah aspek. DPRD, lanjutnya, telah melakukan pencermatan secara komprehensif melalui panitia khusus guna memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan optimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus DPRD HST, Salhah, menjelaskan bahwa tujuh poin rekomendasi yang disampaikan merupakan akumulasi dari hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD, yang dilakukan melalui pencermatan mendalam, perbandingan antara substansi LKPJ dengan kondisi riil di lapangan, serta masukan dari berbagai pihak yang berkompeten.
Salhah kemudian memaparkan tujuh poin rekomendasi tersebut. Pertama, DPRD menekankan pentingnya kesesuaian data, akurasi, dan integritas laporan, di mana seluruh target dan capaian harus selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD serta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap indikator yang disajikan.
Kedua, terkait pengelolaan retribusi parkir, DPRD mendorong penyempurnaan sistem, termasuk penggunaan karcis manual sebagai langkah pengendalian sementara untuk memastikan transparansi dan akurasi pendapatan daerah.
Ketiga, dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan program, pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas perencanaan agar kegiatan dapat terealisasi secara optimal dan tidak mengulang program dengan realisasi rendah.
Keempat, DPRD meminta penyajian capaian kinerja daerah dilakukan secara rinci, termasuk indikator kesejahteraan, daya saing, pelayanan umum, serta analisis capaian sebagai dasar pengambilan kebijakan anggaran.
Kelima, dalam pengelolaan keuangan daerah, DPRD menyoroti pentingnya perencanaan APBD yang cermat untuk menghindari defisit, optimalisasi PAD, serta penguatan fungsi pengawasan oleh inspektorat.
Keenam, DPRD menegaskan perlunya konsistensi antara data, target, dan capaian dalam LKPJ dengan RPJMD sebagai acuan utama pembangunan daerah.
Ketujuh, DPRD mendorong penyempurnaan sistem perencanaan dan evaluasi, termasuk perencanaan anggaran yang realistis serta pemanfaatan capaian kinerja sebagai dasar evaluasi program ke depan.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi catatan strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembangunan serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak bagi masyarakat,” jelas Salhah.
DPRD HST berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan di Bumi Murakata.(ari)
Diterbitkan tanggal 30 April 2026 by admin













Discussion about this post