MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi proyek budidaya pisang Cavendish di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berakhir dengan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Taufiqurrahman.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH bersama dua hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).
Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84 juta.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita untuk menutup kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama dua bulan.
Majelis hakim juga menyatakan uang yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa.
Usai putusan dibacakan, suasana sidang sempat haru. Taufiqurrahman terlihat menangis sambil mengusap air matanya. Ia mengaku terharu karena putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Aan Setiawan SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta atau diganti pidana kurungan badan selama 1 tahun 5 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui penasihat hukumnya, Arifin Sulaiman Taswan SH MH terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Terima kasih, kami menerima vonis tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami akan sampaikan dulu kepada pimpinan, untuk sementara kami pikir-pikir,” kata jaksa.
Taufiqurrahman mengatakan dirinya menangis karena merasa masih mendapatkan keadilan.
“Saya terharu, ternyata keadilan itu masih ada untuk saya,” ucapnya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp441 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula pada awal 2022 ketika terdakwa bersama Eko Sunarko yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), memperkenalkan program budidaya pisang Cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan.
Setelah melalui tahap sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), sembilan desa akhirnya sepakat menjalin kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture yang didirikan pada September 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdakwa berperan aktif mengatur jalannya kerja sama, pengelolaan dana, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sejumlah penyimpangan ditemukan, di antaranya kewajiban penyediaan lahan sekitar 5.000 meter persegi per desa yang seharusnya dilakukan oleh sembilan desa. Faktanya, penanaman hanya berlangsung di tiga titik, yakni dua lokasi di Desa Bulayak dan satu lokasi di Desa Murung B, dengan total lahan sekitar 4,5 hektare.
Akibatnya, biaya penyiapan lahan sebagaimana tercantum dalam RAB tidak pernah benar-benar digunakan.
Selain itu, jumlah bibit yang tertanam juga jauh dari rencana. Dalam RAB, setiap desa seharusnya menerima 780 pohon atau total 7.020 pohon. Namun hasil pemeriksaan di lapangan hanya menemukan sekitar 1.100 pohon tertanam, meskipun dokumen pengiriman mencatat sebanyak 10.000 bibit telah datang pada November 2022.
Penyimpangan juga ditemukan pada pekerjaan pembuatan lubang tanam, pemupukan, hingga perawatan tanaman yang dinilai tidak sesuai dengan rencana maupun realisasi anggaran.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 April 2026 by admin













Discussion about this post