MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara tewasnya mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Selli, oknum anggota kepolisian yang telah diberhentikan, akhirnya dituntut pidana penjara selama 14 tahun setelah dinilai terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban.
Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin menyampaikan tuntutan itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH MH. Menurut jaksa, unsur pidana pembunuhan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Selli selama 14 tahun,” ujar Syamsul saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan/menghilangkan nyawa orang lain.
Saat tuntutan dibacakan, terdakwa tampak lebih banyak menunduk. Sesekali ia mengangkat kepala untuk memperhatikan jalannya sidang hingga selesai.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan. Kuasa hukum Muhammad Selli, Ali Murtadho SH MH, memastikan pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
Usai persidangan, JPU menjelaskan alasan pihaknya tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Menurutnya, unsur adanya perencanaan matang tidak cukup kuat dibuktikan selama proses persidangan.
Ia menilai meski terdapat rentang waktu yang cukup panjang, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya persiapan khusus untuk menghabisi korban.
Selain itu, keberadaan borgol di dalam mobil terdakwa juga tidak bisa dijadikan dasar kuat untuk unsur perencanaan karena dari keterangan saksi, barang tersebut memang sudah lama berada di sana.
Begitu pula dengan lokasi ditemukannya jasad korban di saluran air kawasan depan STIHSA Banjarmasin, yang dinilai bukan tempat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kami menilai unsur pembunuhan lebih tepat diterapkan dibanding pembunuhan berencana,” jelas Syamsul.
Dalam sidang sebelumnya, Muhammad Selli mengakui telah mencekik Zahra Dilla. Namun ia menolak disebut memiliki niat sejak awal untuk membunuh korban.
Ia mengaku tindakannya dipicu kepanikan dan emosi setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim yang pernah terjadi di antara mereka.
Menurut pengakuannya, hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka.
Namun ia merasa takut karena dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan.
“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ucap terdakwa saat memberikan keterangan.
Setelah menyadari korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik lalu membuang jasad Zahra ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 April 2026 by admin












Discussion about this post