Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eks Polisi Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM

admin by admin
Selasa, 28 April 2026 - 17:12
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eks Polisi Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM

Muhammad Selli, terdakwa pembunuhan mahasiswa ULM Banjarmasin saat mendengarkan JPU membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

33
SHARES
789
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara tewasnya mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Selli, oknum anggota kepolisian yang telah diberhentikan, akhirnya dituntut pidana penjara selama 14 tahun setelah dinilai terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban.

Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin menyampaikan tuntutan itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH MH. Menurut jaksa, unsur pidana pembunuhan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Selli selama 14 tahun,” ujar Syamsul saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan/menghilangkan nyawa orang lain.

Saat tuntutan dibacakan, terdakwa tampak lebih banyak menunduk. Sesekali ia mengangkat kepala untuk memperhatikan jalannya sidang hingga selesai.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan. Kuasa hukum Muhammad Selli, Ali Murtadho SH MH, memastikan pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

Usai persidangan, JPU menjelaskan alasan pihaknya tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Menurutnya, unsur adanya perencanaan matang tidak cukup kuat dibuktikan selama proses persidangan.

Ia menilai meski terdapat rentang waktu yang cukup panjang, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya persiapan khusus untuk menghabisi korban.

Selain itu, keberadaan borgol di dalam mobil terdakwa juga tidak bisa dijadikan dasar kuat untuk unsur perencanaan karena dari keterangan saksi, barang tersebut memang sudah lama berada di sana.

Begitu pula dengan lokasi ditemukannya jasad korban di saluran air kawasan depan STIHSA Banjarmasin, yang dinilai bukan tempat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Kami menilai unsur pembunuhan lebih tepat diterapkan dibanding pembunuhan berencana,” jelas Syamsul.

Dalam sidang sebelumnya, Muhammad Selli mengakui telah mencekik Zahra Dilla. Namun ia menolak disebut memiliki niat sejak awal untuk membunuh korban.

Ia mengaku tindakannya dipicu kepanikan dan emosi setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim yang pernah terjadi di antara mereka.

Menurut pengakuannya, hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

Namun ia merasa takut karena dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ucap terdakwa saat memberikan keterangan.

Setelah menyadari korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik lalu membuang jasad Zahra ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.(CRV)

 

Diterbitkan tanggal 28 April 2026 by admin

Tags: Muhammad SelliPembunuhan Mahasiswi ULMSidang PN BanjarmasinZahra Dilla
Berita Sebelumnya

Pasar Murah Perdana di Mantuil, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Berita Berikutnya

Pemkab Kotabaru dan Badan Bank Tanah Bahas Reforma Agraria

admin

admin

Berita Berikutnya
Pemkab Kotabaru dan Badan Bank Tanah Bahas Reforma Agraria

Pemkab Kotabaru dan Badan Bank Tanah Bahas Reforma Agraria

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Terdakwa Korupsi Pisang Cavendish Berurai Air Mata Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Pisang Cavendish Berurai Air Mata Usai Divonis 1 Tahun Penjara

28 April 2026
Pemkab Kotabaru dan Badan Bank Tanah Bahas Reforma Agraria

Pemkab Kotabaru dan Badan Bank Tanah Bahas Reforma Agraria

28 April 2026
Eks Polisi Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM

Eks Polisi Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM

28 April 2026
Pasar Murah Perdana di Mantuil, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Pasar Murah Perdana di Mantuil, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

28 April 2026

Berita Baru

Terdakwa Korupsi Pisang Cavendish Berurai Air Mata Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Pisang Cavendish Berurai Air Mata Usai Divonis 1 Tahun Penjara

28 April 2026
Pemkab Kotabaru dan Badan Bank Tanah Bahas Reforma Agraria

Pemkab Kotabaru dan Badan Bank Tanah Bahas Reforma Agraria

28 April 2026
Eks Polisi Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM

Eks Polisi Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM

28 April 2026
Pasar Murah Perdana di Mantuil, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Pasar Murah Perdana di Mantuil, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

28 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.