MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menahan satu tersangka berinisial TAN yang diduga terlibat dalam proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk sekolah dasar.
Penahanan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Banjarmasin setelah penyidik memperoleh hasil audit yang memastikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH menyebutkan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari temuan audit tersebut.
“Setelah hasil audit keluar dan menunjukkan kerugian negara, penyidik langsung menetapkan satu orang tersangka,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/4/2026).
Tersangka yang berperan sebagai penyedia layanan itu kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari, mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio SH MH, menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek perkara berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 dengan total pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran mencapai Rp5,42 miliar.
“Namun berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5,08 miliar,” jelasnya.
Dalam proses pengadaan, lanjutnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian prosedur hingga tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bahkan, sebagian aplikasi yang disediakan dalam proyek tersebut dilaporkan tidak dapat digunakan secara optimal.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait program absensi digital berbasis RFID di tingkat sekolah dasar pada tahun 2023. Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang telah berlangsung sejak 2021 dalam kegiatan sewa server dan jaringan tersebut.
Hingga kini, sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kejari Banjarmasin juga masih membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutupkemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari unsur penyelenggara negara,” tegas Mirzantio.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kejari Banjarmasin mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar kasus ini dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 April 2026 by admin













Discussion about this post