MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (16/4/2026).
Seorang pria berinisial N alias Ipan, yang merupakan warga setempat, diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wintama serta Kasat Res Narkoba Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover buy.
Petugas berpura-pura sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 210 paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 220,71 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut tidak sepenuhnya milik tersangka, melainkan milik seorang bandar yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas bandar sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.(SPK)
Diterbitkan tanggal 23 April 2026 by admin














Discussion about this post