MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kecamatan Labuan Amas Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2026, di Aula Kecamatan LAS pada Kamis (23/4/2026).
Kegiatan diikuti kepala desa dan aparat desa, puskesmas, dinas pertanian, MUI, KUA, serta perwakilan Koramil LAS.
Camat LAS, Artha Nirvana Marpaung mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkenan hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan forum konsultasi publik ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat mudah transparan dan akuntabel,” ujar Artha Nirvana Marpaung.
Dijelaskannya, Pemerintah Kecamatan LAS merupakan ujung tombak pelayanan administrasi Pemkab HST yang dituntut untuk terus bertahan. “Nah, kegiatan forum konsultasi publik ini merupakan wujud nyata komitmen kami, tentu kami tidak bisa berkerja sendirian. Kami sadar bahwa standar pelayanan yang kami jalankan tentunya tidak akan sempurna tanpa saran, masukan dan kritik dari semua pihak,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan dari kegiatan forum konsultasi publik ini adalah evaluasi pelayanan. Seperti meninjau kembali draft standar pelayanan yang ada di kecamatan baik dari segi persyaratan, prosedur waktu penyelesaian, maupun biaya penanganan standar.

“Harapan kami melalui kegiatan ini dapat menghimpun aspirasi masyarakat di Kecamatan Labuan Amas Selatan, tentunya untuk kualitas pelayanan publik lebih cepat, mudah, transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Selain itu, untuk sinkronisasi kebijakan, di mana keinginan masyarakat selaras dengan peraturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sementara itu Kapolsek LAS Iptu Toni Suprianto menjawab beberapa pertanyaan undangan yang hadir, diantaranya mengenai warga yang kehilangan buku nikah dan BPKB.
“Kami tidak bisa serta merta mengeluarkan surat kehilangan buku tersebut, harus dicek dulu kebenarannya apa nikah resmi atau nikah siri,” ujarnya.
Begitu juga dengan surat kehilangan BPKB, tidak mudah mengeluarkannya. “Harus diverifikasi dulu legalitas kepemilikan, dan ada beberapa hal yang mesti dipenuhi,” jelasnya.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 23 April 2026 by admin












Discussion about this post