Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Rampasan yang Telah Inkracht

admin by admin
Rabu, 22 April 2026 - 15:57
di Hukum & Peristiwa, Hulu Sungai Tengah
0
Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Rampasan yang Telah Inkracht
48
SHARES
859
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, (22/04/2026), di Halaman Kantor Kejari HST.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung periode Desember 2025 hingga April 2026.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin sebagai tindak lanjut tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, termasuk terhadap barang rampasan negara.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak hanya pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Kajari menjelaskan, kegiatan ini juga berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru.

Berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI, terdapat 14 perkara yang barang buktinya ditetapkan sebagai barang rampasan negara untuk dimusnahkan.

Rinciannya, lima perkara narkotika dengan total 22 barang bukti, di antaranya 46 paket sabu dengan berat bersih 6,03 gram.

Kemudian lima perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) yang mencakup kasus senjata tajam, perlindungan konsumen, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan total 34 barang bukti.

Di antaranya 553 karung beras merek SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit handphone, serta berbagai pakaian.

Selanjutnya, empat perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) yang terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, dan pencabulan, dengan total delapan barang bukti berupa pakaian.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 64 item dari 14 perkara,” jelas Aditya.

Melalui kegiatan ini, Kejari HST menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan.

Kali ini beda seperti sebelumnya karena di saksikan oleh para pelajar dan guru dari beberapa sekolah menengah tingkat pertama yang sebelumnya tidak pernah.(ari)

Diterbitkan tanggal 22 April 2026 by admin

Tags: Kejari HSTMusnahkan Barang Rampasan
Berita Sebelumnya

PPPK Ikuti Orientasi Tahap II, Membentuk Karakter dan Memahami Tanggung Jawab sebagai ASN

Berita Berikutnya

Resmi Dibuka Walikota Yamin, TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

admin

admin

Berita Berikutnya
Resmi Dibuka Walikota Yamin, TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

Resmi Dibuka Walikota Yamin, TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ananda Ajak Kaum Perempuan Kelola Sampah Terpadu

Ananda Ajak Kaum Perempuan Kelola Sampah Terpadu

22 April 2026
Hari Kartini 2026, Perempuan Banjarmasin Perkuat Kolaborasi dan Inspirasi

Hari Kartini 2026, Perempuan Banjarmasin Perkuat Kolaborasi dan Inspirasi

22 April 2026
Resmi Dibuka Walikota Yamin, TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

Resmi Dibuka Walikota Yamin, TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

22 April 2026
Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Rampasan yang Telah Inkracht

Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Rampasan yang Telah Inkracht

22 April 2026

Berita Baru

Ananda Ajak Kaum Perempuan Kelola Sampah Terpadu

Ananda Ajak Kaum Perempuan Kelola Sampah Terpadu

22 April 2026
Hari Kartini 2026, Perempuan Banjarmasin Perkuat Kolaborasi dan Inspirasi

Hari Kartini 2026, Perempuan Banjarmasin Perkuat Kolaborasi dan Inspirasi

22 April 2026
Resmi Dibuka Walikota Yamin, TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

Resmi Dibuka Walikota Yamin, TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

22 April 2026
Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Rampasan yang Telah Inkracht

Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Rampasan yang Telah Inkracht

22 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.