MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, kembali menghadirkan fakta penting di ruang sidang. Keterangan ahli forensik mengungkap penyebab pasti kematian korban yang sebelumnya ditemukan dalam gorong-gorong.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/4/2026), dokter forensik dari RSI Ulin Banjarmasin, dr. Mia Yulia Fitrianti, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena tekanan pada leher.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH, Mia menjelaskan bahwa korban pertama kali dibawa ke instalasi gawat darurat dalam kondisi tanpa identitas. Saat ditemukan, korban juga tidak mengenakan celana dan diduga sebelumnya berada di dalam gorong-gorong.
“Atas permintaan penyidik, kami melakukan pemeriksaan awal dan identifikasi. Beberapa jam kemudian, identitas korban berhasil diketahui sebagai Zahra Dilla,” ungkapnya di persidangan.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban datang pada sore hari dan memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi. Proses autopsi kemudian dilakukan oleh tim medis untuk memastikan penyebab kematian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Di antaranya luka lecet di bagian leher, bekas kuku, serta indikasi kekerasan pada pergelangan tangan. Selain itu, terdapat memar di bagian belakang kepala serta luka pada area sensitif korban.
“Temuan paling signifikan adalah adanya patah pada struktur tulang di leher yang menjadi indikator kuat terjadinya pencekikan,” jelas Mia.
Berdasarkan hasil tersebut, ahli menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan kekerasan berupa pencekikan yang mengakibatkan korban kehabisan napas.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Selli mengakui telah melakukan tindakan mencekik korban. Namun, ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim mereka yang baru dilakukan. Padahal hubungan intim yang dilakukan aku terdakwa dilakukan atas dasar suka sama suka.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya diliputi rasa takut karena dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan. Dalam kondisi panik tersebut, ia mengaku mencekik korban hingga tewas dan membuang jasadnya ke saluran air di kawasan depan STIHSA.
“Rencananya daerah Kelayan, tapi waktu itu cukup ramai, kemudian saya putar-putar hingga akhirnya ke salah satu komplek di Sungai Andai, tapi juga ramai, akhirnya saat saya keluar melewati lampu merah Sungai Andai terbesit untuk membuang disungai dekat jembatan STIHSA,” papar terdakwa.
Dalam persidangan yang sama, dua saksi dari pihak keluarga terdakwa H. Saleh dan H. Salman menyampaikan bahwa mereka mewakili keluarga terdakwa telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf. Upaya tersebut disertai pemberian uang duka dan bantuan sembako yang diterima oleh pihak keluarga korban.
Hal itu juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menyebut telah terjadi upaya perdamaian antara kedua belah pihak. “Iya sudah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dan korban. Keluarga terdakwa sudah memberi uang duka dan sembako,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 April 2026 by admin












Discussion about this post