MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Adi Legowo kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rahmawati SH, dalam tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak telah menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita tergolong besar, yakni 13 paket sabu dengan berat bersih total hampir 13 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, seluruh barang tersebut dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, termasuk pengakuan atas perbuatannya, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa saat berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang berisi paket-paket sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti identitas berbeda, tiket perjalanan dari Palangkaraya menuju Banjarmasin, uang tunai, serta catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Palangkaraya atas perintah seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi pesan dengan nama akun “Berlin”.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 9 April 2026 by admin












Discussion about this post