Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Kurir Sabu 13 Kg Dituntut 18 Tahun

admin by admin
Kamis, 9 April 2026 - 19:47
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Kurir Sabu 13 Kg Dituntut 18 Tahun

Terdakwa Adi Legowo saat mendengarkan tuntutan JPU Rahmawati SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

31
SHARES
753
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Adi Legowo kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rahmawati SH, dalam tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak telah menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita tergolong besar, yakni 13 paket sabu dengan berat bersih total hampir 13 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, seluruh barang tersebut dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Namun, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, termasuk pengakuan atas perbuatannya, menjadi pertimbangan yang meringankan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa saat berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang berisi paket-paket sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti identitas berbeda, tiket perjalanan dari Palangkaraya menuju Banjarmasin, uang tunai, serta catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Palangkaraya atas perintah seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi pesan dengan nama akun “Berlin”.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 9 April 2026 by admin

Tags: Adi LegowoKasus NarkotikaSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Terungkap di Persidangan, Polisi Amankan 570,96 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi dari Tangan Odoy

Berita Berikutnya

PKS Pengolahan Sampah Menjadi Energi Kawasan Banjarmasin Raya Diteken

admin

admin

Berita Berikutnya
PKS Pengolahan Sampah Menjadi Energi Kawasan Banjarmasin Raya Diteken

PKS Pengolahan Sampah Menjadi Energi Kawasan Banjarmasin Raya Diteken

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pansus III DPRD Kalsel Matangkan Revisi Perda Air Tanah

Pansus III DPRD Kalsel Matangkan Revisi Perda Air Tanah

9 April 2026
Alex Marquez Yakin Ducati Akan Bangkit

Alex Marquez Yakin Ducati Akan Bangkit

9 April 2026
PKS Pengolahan Sampah Menjadi Energi Kawasan Banjarmasin Raya Diteken

PKS Pengolahan Sampah Menjadi Energi Kawasan Banjarmasin Raya Diteken

9 April 2026
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Kurir Sabu 13 Kg Dituntut 18 Tahun

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Kurir Sabu 13 Kg Dituntut 18 Tahun

9 April 2026

Berita Baru

Pansus III DPRD Kalsel Matangkan Revisi Perda Air Tanah

Pansus III DPRD Kalsel Matangkan Revisi Perda Air Tanah

9 April 2026
Alex Marquez Yakin Ducati Akan Bangkit

Alex Marquez Yakin Ducati Akan Bangkit

9 April 2026
PKS Pengolahan Sampah Menjadi Energi Kawasan Banjarmasin Raya Diteken

PKS Pengolahan Sampah Menjadi Energi Kawasan Banjarmasin Raya Diteken

9 April 2026
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Kurir Sabu 13 Kg Dituntut 18 Tahun

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Kurir Sabu 13 Kg Dituntut 18 Tahun

9 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.