MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Banjir yang berulang di Banjarmasin akhirnya memaksa semua pihak duduk dalam satu meja. Pemerintah Kota menerina audiensi terbuka di ruang rapat Walikota, merespons adanya somasi warga negara (citizen lawsuit notice) yang sebelumnya dilayangkan oleh akademisi dan pakar lingkungan, Senin (6/04/2026).
Pertemuan ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi titik balik arah kebijakan penanganan banjir yang selama ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Walikota H. Muhammad Yamin HR dan dihadiri para penggugat, di antaranya Hadin Muhjad dan Subhan Syarief, serta unsur pimpinan DPRD, jajaran SKPD terkait, akademisi, hingga pemerhati lingkungan.
Forum ini menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk membedah persoalan banjir, mulai dari limpahan air, penurunan muka tanah, hingga dampak pasang laut yang kian terasa setiap tahun.
“Ini bukan hanya soal hari ini, tapi masa depan kota. Kami akan lanjutkan diskusi lebih mendalam untuk merumuskan peta jalan, regulasi, dan langkah konkret agar persoalan banjir bisa ditangani secara menyeluruh,” tegas Yamin usai rapat.
Ia menekankan bahwa pendekatan parsial tidak lagi relevan. Penanganan harus dimulai dari hulu hingga hilir, termasuk melibatkan daerah penyangga di luar wilayah kota.
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah mulai menyinkronisasikan komitmen serta dukungan dari lintas sektor termasuk daerah-daerah tetangga. Kendati begitu, tantangan besar masih membayangi, seperti tata ruang yang belum optimal, kondisi sungai yang menyempit, hingga ancaman penurunan permukaan tanah yang menghantui setiap tahun.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka ancaman besarnya jelas, banjir rob maupun genangan akan semakin meluas dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Banjarmasin akan membuka ruang kolaborasi bersama akademisi terkait penyusunan regulasi jangka panjang.
Sementara itu, Subhan Syarief memastikan bahwa langkah hukum tidak lagi menjadi prioritas setelah adanya kesepahaman bersama. “Secara prinsip, kami tidak melanjutkan gugatan. Kami sepakat dengan Walikota dan DPRD untuk memperdalam usulan yang ada agar menjadi rujukan bersama dalam menangani banjir,” ujarnya.
Ia menyebut empat poin penting yang disepakati yaitu penyusunan peta jalan jangka panjang, penataan ulang lingkungan dan sungai, pembentukan badan khusus pengelola air, serta penyusunan perda berkelanjutan.
Kesepakatan ini dinilai membawa harapan baru bagi warga. Jika dijalankan konsisten, solusi yang dirancang tak hanya meredam banjir musiman, tetapi juga menjawab ancaman jangka panjang.(rls)
Diterbitkan tanggal 6 April 2026 by admin













Discussion about this post