Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dua Terdakwa Proyek Sanitasi Ajukan Pledoi, Harap Vonis Ringan

admin by admin
Senin, 6 April 2026 - 16:41
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dua Terdakwa Proyek Sanitasi Ajukan Pledoi, Harap Vonis Ringan

Didampingi penasihat hukum masing-masing Ahmad Rasyidi dan Akhmad Riyadi meminta agar majelis hakim memberikan hukuman ringan dan seadil-adilnya.

39
SHARES
859
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan WC sehat, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa, Senin (6/4/2026).

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Akhmad Riyadi, selaku Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering dan Ahmad Rasyidi melalui masing-masing penasihat hukumnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Keduanya juga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apabila memiliki pertimbangan lain, dengan harapan putusan tetap mencerminkan rasa keadilan.

Penasihat hukum Akhmad Riyadi, M. Iqbal SH, menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan. Ia juga menegaskan adanya penyesalan dari terdakwa atas perkara yang menjeratnya.

Hal serupa disampaikan penasihat hukum Ahmad Rasyidi, M. Yuliansyah SH yang menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap memperoleh keringanan hukuman. Ia menambahkan bahwa Ahmad Rasyidi merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan seorang anak, sehingga faktor kemanusiaan diharapkan menjadi pertimbangan hakim.

Menanggapi pledoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan WC sehat yang bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2019 dengan total anggaran sekitar Rp1,25 miliar untuk 100 titik pembangunan di kawasan padat penduduk dan permukiman kumuh.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Salah satunya terkait peminjaman perusahaan oleh terdakwa Akhmad Riyadi untuk kepentingan pekerjaan dengan imbalan tertentu. Selain itu, dalam proses administrasi, ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak pengawasan.

Tak hanya itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga dinilai tidak sesuai kontrak, baik dari sisi pelaksana maupun kualitas hasil pekerjaan. Pengawasan disebut tidak berjalan optimal karena hanya berfokus pada kuantitas tanpa memperhatikan mutu bangunan.

Temuan lain mengungkap penggunaan material bio septictank yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Produk yang digunakan di lapangan diketahui bukan produk pabrikan sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan buatan lokal yang tidak memenuhi standar lingkungan.

Berdasarkan audit ahli teknik dari Politeknik Negeri Medan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245 juta lebih.(CRV)

Diterbitkan tanggal 6 April 2026 by admin

Tags: Korupsi WC SehatPengadilan TipikorProyek Sanitasi Sehat
Berita Sebelumnya

Timnas Iran Tunggu Jawaban FIFA Soal Jaminan Keamanan di Piala Dunia 2026 Amerika Serikat

Berita Berikutnya

Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi BRI Tanjung Dilaporkan ke Pengawas Kejaksaan

admin

admin

Berita Berikutnya
Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi BRI Tanjung Dilaporkan ke Pengawas Kejaksaan

Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi BRI Tanjung Dilaporkan ke Pengawas Kejaksaan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi BRI Tanjung Dilaporkan ke Pengawas Kejaksaan

Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi BRI Tanjung Dilaporkan ke Pengawas Kejaksaan

6 April 2026
Dua Terdakwa Proyek Sanitasi Ajukan Pledoi, Harap Vonis Ringan

Dua Terdakwa Proyek Sanitasi Ajukan Pledoi, Harap Vonis Ringan

6 April 2026
Timnas Iran Tunggu Jawaban FIFA Soal Jaminan Keamanan di Piala Dunia 2026 Amerika Serikat

Timnas Iran Tunggu Jawaban FIFA Soal Jaminan Keamanan di Piala Dunia 2026 Amerika Serikat

6 April 2026
Calon Striker Naturalisasi Mimpi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia

Calon Striker Naturalisasi Mimpi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia

6 April 2026

Berita Baru

Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi BRI Tanjung Dilaporkan ke Pengawas Kejaksaan

Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi BRI Tanjung Dilaporkan ke Pengawas Kejaksaan

6 April 2026
Dua Terdakwa Proyek Sanitasi Ajukan Pledoi, Harap Vonis Ringan

Dua Terdakwa Proyek Sanitasi Ajukan Pledoi, Harap Vonis Ringan

6 April 2026
Timnas Iran Tunggu Jawaban FIFA Soal Jaminan Keamanan di Piala Dunia 2026 Amerika Serikat

Timnas Iran Tunggu Jawaban FIFA Soal Jaminan Keamanan di Piala Dunia 2026 Amerika Serikat

6 April 2026
Calon Striker Naturalisasi Mimpi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia

Calon Striker Naturalisasi Mimpi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia

6 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.