MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan WC sehat, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa, Senin (6/4/2026).
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Akhmad Riyadi, selaku Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering dan Ahmad Rasyidi melalui masing-masing penasihat hukumnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Keduanya juga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apabila memiliki pertimbangan lain, dengan harapan putusan tetap mencerminkan rasa keadilan.
Penasihat hukum Akhmad Riyadi, M. Iqbal SH, menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan. Ia juga menegaskan adanya penyesalan dari terdakwa atas perkara yang menjeratnya.
Hal serupa disampaikan penasihat hukum Ahmad Rasyidi, M. Yuliansyah SH yang menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap memperoleh keringanan hukuman. Ia menambahkan bahwa Ahmad Rasyidi merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan seorang anak, sehingga faktor kemanusiaan diharapkan menjadi pertimbangan hakim.
Menanggapi pledoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan WC sehat yang bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2019 dengan total anggaran sekitar Rp1,25 miliar untuk 100 titik pembangunan di kawasan padat penduduk dan permukiman kumuh.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Salah satunya terkait peminjaman perusahaan oleh terdakwa Akhmad Riyadi untuk kepentingan pekerjaan dengan imbalan tertentu. Selain itu, dalam proses administrasi, ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak pengawasan.
Tak hanya itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga dinilai tidak sesuai kontrak, baik dari sisi pelaksana maupun kualitas hasil pekerjaan. Pengawasan disebut tidak berjalan optimal karena hanya berfokus pada kuantitas tanpa memperhatikan mutu bangunan.
Temuan lain mengungkap penggunaan material bio septictank yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Produk yang digunakan di lapangan diketahui bukan produk pabrikan sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan buatan lokal yang tidak memenuhi standar lingkungan.
Berdasarkan audit ahli teknik dari Politeknik Negeri Medan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245 juta lebih.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 April 2026 by admin












Discussion about this post