MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapin mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 di Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Temuan tersebut merupakan hasil audit investigasi yang dilakukan tim auditor Inspektorat.
Auditor Madya Inspektorat Tapin, Fahrul Zaini, menjelaskan bahwa dirinya telah bertugas sebagai auditor sejak tahun 2013 dengan fokus pada audit kinerja dan investigasi terhadap dugaan penyimpangan.
“Setiap audit dilakukan berdasarkan surat tugas resmi. Ketika ditemukan indikasi penyimpangan, kami melakukan metode pemeriksaan, ekspos kejadian, mengidentifikasi pelaku, hingga menyusun laporan audit investigasi,” ujarnya pada saat menjadi saksi ahli di persidangan pada perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Pualam Sari Kecamatam Binuang KabupatennTapin dengan terdakwa Sya’rani, Rabu (1/4/2026).
Dalam proses investigasi khusus di Desa Pualam Sari, tim lanjut saksi, melakukan serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan data, telaah dokumen, hingga pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa Pualam Sari yang menyebabkan kerugian negara dengan total akumulasi mencapai sekitar Rp191,245 juta. Kerugian itu berasal dari berbagai pos anggaran, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Pendapatan Bagi Hasil (PBH).
Rincian temuan menunjukkan bahwa pada tahun 2017 hingga 2019 terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, dugaan belanja fiktif, serta praktik mark up atau penggelembungan nilai belanja.
Selain itu, tim auditor juga lanjut ahli, menemukan adanya pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2019 dengan nilai puluhan juta rupiah.
“Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak memiliki realisasi fisik di lapangan. Kami sudah melakukan pengecekan langsung dan menemukan indikasi belanja fiktif,” ungkap Fahrul dihadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH.
Ia menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaannya berpotensi merugikan negara.
Hasil audit investigasi tersebut telah dituangkan dalam laporan resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Inspektorat juga menegaskan bahwa selama proses audit, tim bekerja secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Semua dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, dalam dakwaan jaksa, terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Jaksa menjelaskan, terdakwa diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pualam Sari sejak 2017 sampai 2019 dan memiliki kewenangan menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan serta mempertanggungjawabkan keuangan desa.
“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan belanja desa fiktif, penggelembungan anggaran, serta memotong anggaran untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh 22) tanpa dilakukan penyetoran,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp191.245.983 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin tertanggal 13 Maret 2025.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 April 2026 by admin













Discussion about this post