MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Perkara pembunuhan seorang bidan yang terjadi di kawasan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, akhirnya memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH itu menghadirkan jaksa Adhyaksa Putra SH yang membacakan tuntutannya.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara seumur hidup,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim, Selasa (31/3/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, kepada majelis hakim terdakwa meminta keringanan hukuman. Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji akan berperilaku baik untuk kedepannya.
Atas permintaan itu majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan keringanan tersebut. Sidang akhirnya ditunda hingga Minggu depan dengan agenda pembacaan putus.
Dalam uraian fakta persidangan, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 malam, di rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat praktik di kawasan Kelayan A, Gang Antasari 2, Banjarmasin Selatan.
Sebelum kejadian, terdakwa disebut tengah mengalami kesulitan ekonomi dan sempat berupaya meminjam uang ke sejumlah orang, namun tidak berhasil. Terdakwa kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang.
Sesampainya di lokasi, terdakwa berpura-pura menjadi pasien dengan meminta obat sekaligus mencoba meminjam uang sebesar Rp500 ribu. Namun permintaan itu ditolak korban.
Saat korban meninggalkan ruang praktik, terdakwa diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk hingga terjatuh, sementara anak korban, Rina Mutia, yang berusaha menolong turut mengalami luka akibat serangan tersebut.
Tidak berhenti di situ, terdakwa sempat keluar rumah, namun kembali masuk dan kembali menyerang korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka serius yang dideritanya.
Hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang cukup parah.(CRV)
Diterbitkan tanggal 31 Maret 2026 by admin













Discussion about this post