MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, pada Senin (2/3/2026) lalu dan sempat viral di media sosial, kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut setelah tiga pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah M. Irwan S (24), warga Banjarmasin Tengah. Ia menjadi korban penganiayaan di depan sebuah toko vapor sekitar pukul 22.30 WITA.
Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku, Ilyas Supian, di sebuah minimarket.
Adu mulut yang terjadi tidak berakhir di lokasi, melainkan berlanjut saat korban bersama istrinya meninggalkan tempat tersebut.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah kapak. Korban yang merasa terancam sempat melarikan diri ke dalam toko vapor. Namun, pelaku bersama dua rekannya, yakni M. Yandika alias Andika dan Dody, tetap mengejar dan melakukan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada kelopak mata kanan bagian luar, memar pada pipi, leher, bahu hingga bagian punggung, serta luka lecet pada lengan kanan atas. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam perkembangan penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri secara bertahap. M. Yandika lebih dahulu menyerahkan diri pada Senin (23/3/2026), disusul Dody pada Selasa (24/3/2026), dan Ilyas Supian pada Sabtu (28/3/2026).
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, menyampaikan bahwa seluruh pelaku saat ini telah diamankan.
“Saat ini para pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa para saksi terkait kejadian tersebut. (spk)
Diterbitkan tanggal 29 Maret 2026 by admin













Discussion about this post