Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terjerat Kasus Hibah Majelis Taklim, Mantan Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 11 Maret 2026 - 17:27
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terjerat Kasus Hibah Majelis Taklim, Mantan Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Sekda Balangan Sutikno saat mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.

87
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mantan Sekda Balangan Sutikno dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norrachmansyah SH dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid.

“Menyatakan terdakwa Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 90 hari. Jaksa menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Vidiyawan Satriantoro SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Setelah berdiskusi, melalui penasihat hukum Fuad SH, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan,” kata Fuad di persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Sutikno diduga berperan dalam proses pengajuan hingga pencairan dana hibah tersebut. Ia disebut memberikan disposisi dan arahan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Balangan agar permohonan hibah pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid diproses.

Padahal, menurut jaksa, majelis taklim tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif sebagai penerima hibah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Proposal hibah diketahui diajukan oleh Mustafa Al Hamid selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid bersama Nordiansyah, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Keduanya sebelumnya bertemu dengan Sutikno untuk membahas rencana pembangunan majelis taklim di Desa Bungin.

Atas arahan tersebut, Kepala Bagian Kesra Setda Balangan, Hilmi Arifin, kemudian memproses proposal hibah tersebut. Pada 20 Februari 2023, tim evaluasi dan verifikasi Kesra melakukan pemeriksaan administrasi.

Namun meskipun ditemukan sejumlah kekurangan dokumen, seperti tidak adanya surat keterangan domisili, surat penguasaan fisik tanah, serta rekening bank atas nama Majelis Ta’lim Al-Hamid, proposal itu tetap dinyatakan layak dan direkomendasikan.

Jaksa menilai rekomendasi tersebut dikeluarkan karena adanya arahan dari Sekda Balangan saat itu agar pengajuan hibah tetap dilanjutkan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan akhirnya menyetujui dan mencairkan dana hibah sebesar Rp1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah itu diduga tidak sesuai peruntukan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.(CRV)

Diterbitkan tanggal 11 Maret 2026 by admin

Tags: Dugaan Korupsi Dana HibahKasus Dana HibahMajelis Ta’lim Al-HamidMantan Sekda BalanganPengadilan Tipikor BanjarmasinSutikno
Berita Sebelumnya

Lolos 16 Besar Swiss Open 2026, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana: Kami Coba Bangkit!

Berita Berikutnya

Rakor Guru PAI SD Angkatan II Digelar, Perkuat Sinergi Pendidikan Agama di HST

admin

admin

Berita Berikutnya
Rakor Guru PAI SD Angkatan II Digelar, Perkuat Sinergi Pendidikan Agama di HST

Rakor Guru PAI SD Angkatan II Digelar, Perkuat Sinergi Pendidikan Agama di HST

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis

Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis

11 Maret 2026
Safari Ramadan di Batu Benawa, Bupati HST Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan di Batu Benawa, Bupati HST Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

11 Maret 2026
Pemkab HST Sosialisasikan Pelaksanaan DTSEN

Pemkab HST Sosialisasikan Pelaksanaan DTSEN

11 Maret 2026
Rakor Guru PAI SD Angkatan II Digelar, Perkuat Sinergi Pendidikan Agama di HST

Rakor Guru PAI SD Angkatan II Digelar, Perkuat Sinergi Pendidikan Agama di HST

11 Maret 2026

Berita Baru

Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis

Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis

11 Maret 2026
Safari Ramadan di Batu Benawa, Bupati HST Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan di Batu Benawa, Bupati HST Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

11 Maret 2026
Pemkab HST Sosialisasikan Pelaksanaan DTSEN

Pemkab HST Sosialisasikan Pelaksanaan DTSEN

11 Maret 2026
Rakor Guru PAI SD Angkatan II Digelar, Perkuat Sinergi Pendidikan Agama di HST

Rakor Guru PAI SD Angkatan II Digelar, Perkuat Sinergi Pendidikan Agama di HST

11 Maret 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.